Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan tiga peraturan baru untuk mempermudah pelayanan kepada pelaku usaha. Ini disampaikan Ketua KPPU Afif Hasbullah dalam kegiatan Forum Jurnalis yang diselenggarakan di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Jumat (14/4).
“Yang jelas kehadiran peraturan baru ini, mempermudah pelayanankepada stake holder. Pertama yakni pelaku usaha dan kedua kepada Pemerintah,” ujarnya diwawancarai Bagus wartawan majalahnurani.com usai acara.

Menurut Afif, aturan ini akan mempermudah sistem dan pelayanan KPPU agar lebih cepat serta mudah. Kemudian apabila pelaku usaha berperkara dengan KPPU dari sisi hukum acara, KPPU saat ini ada beberapa kemudahan, terutama terkait perubahan perilaku yang bisa dilakukan semenjak tahap penyelidikan yang sebelumnya ada dipemeriksaan persidangan.
“Di pemerintahan, terkait pemberian saran dan pertimbangan yang bersinggungan dengan kebijakan persaingan usaha tidak sehat, KPPU secara lebih detil memberikan pertimbangannya,” jelasnya.
Diuraikan Afif bahwa peraturan KPPU ini untuk mengakomodir beberapa kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sebagaimana diketahui bahwa KPPU berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mempunyai tugas untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha, melakukan notifikasi merger dan memberikan saran dan pertimbanan kepada pemerintah terhadap regulasi yang bersinggungan dengan hukum persaingan usaha.
Berikut ketiga Peraturan KPPU yang diterbitkan:
1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023).
2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023).
3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah Yang Berkaitan Dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023).












