PPP jadi Parpol Pendaftar Bacaleg Pertama ke KPU Kota Mojokerto, Targetkan 5 Kursi

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Mojokerto menjadi partai politik (parpol)yang pertama mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Mojokerto ke Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto pada Rabu (10/5/2023) siang. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin.
PPP merupakan parpol pendaftar Bacaleg pertama di KPU Kota Mojokerto. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, berkas Bacaleg yang diajukan dinyatakan lengkap dan baik dan diterima oleh KPU Kota Mojokerto.

Ketua DPC PPP Kota Mojokerto Mayor Inf (Purn) Rufis Bahrudin bersyukur telah proses pendaftaran bacaleg terlaksana dengan lancar dan aman. DPC PPP Kota Mojokerto dalam pemilihan Legislatif 2024 mematok target memperoleh 5 kursi DPRD Kota Mojokerto. Bacaleg DPC PPP kota Mojokerto yang diajukan ke KPU Kota Mojokerto hampir 90 persen wajah baru.

Baca juga  Pertama di Mojokerto, Morula IVF dan RS Gatoel Buka Layanan Bayi Tabung

“Target kami yakin, insya Allah 5 (Kursi Legislatif). Kemungkinan di dapil (daerah pemilihan) 3 dapat 2 kursi, dapil 1 meraih dua kursi, dan di dapil 2 dapat satu kursi. Mudah-mudahan niat hajat kita dimudahkan oleh Allah SWT,” ujar Rufis Bahrudin kepada awak media, Rabu (10/5/2023).

Dijelaskannya lebih lanjut, ada 25 bacaleg yang didaftarkan ke KPU Kota Mojokerto dan sudah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. DPC PPP Kota Mojokerto memiliki bacaleg perempuan beejumlah 7 orang. Masing-masing keterwakilan perempuan di dapil 1 ada tiga orang, dapil 2 dan 3 masing-masing ada dua bacaleg keterwakilan perempuan.

“Selanjutnya kita melakukan penggalangan, khususnya pemberdayaan PAC-PAC PPP. Alhamdulillah PPP Kota Mojokerto sudah punya tiga kantor PAC lengkap. Kita maksimalkan progresnya, baik itu kegiatan sosial, edukasi maupun lainnya.

Sementara itu Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Mojokerto menjelaskan, secara ketentuan ketika partai politik datang ke KPU mengajukan Bacaleg itu harus lengkap dan benar. Disebut berkas lengkap jika semua isian administrasi bakal calon sudah terupload di aplikasi Silon KPU. Sedangkan berkas dinyatakan benar jika form pengajuan parpol dan form bakal calon ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris parpol.

Baca juga  Gagal Ke 32 Besar Liga 4, Presiden PS Mojokerto Putra Mundur

“Dikatakan benar juga jika antara isian yang diupload di silon di masing-masing dapil itu sesuai datanya. Ini tadi ada beberapa sedikit perbaikan, akhirnya langsung diperbaiki dan diperbolehkan, maka kita berikan tanda terima,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD. Pendaftaran bakal calon tersebut dibuka mulai 1 sampai 14 Mei 2023.
Pendaftaran bacaleg terakhir pada 14 Mei 2023 sampai pukul 23.59 wib. Selanjutnya ada Verifikasi Administrasi satu persatu bakal calon.

“Kita buka satu-persatu file bakal calon, apakah KTP nya benar, termasuk surat dari PN (Pengadilan Negeri) terkait keterangan tidak pernah dipidana, apakah yang diunggah itu benar. Jika ada ketidaksesuaian maka akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Baca juga  Besok Sejumlah BEM Gelar Aksi Turunkan Harga Bahan Pokok dan BBM

Masih kata Tri Widya Kartikasari, perbaikan tersebut pun dilakukan secara sistem di aplikasi Silon. Sebab Silon milik KPU itu sudah terkoneksi dengan silon parpol.

“Setelah itu diklik pengajuan ke KPU masing-masing. Maka akan muncul silon di KPU bahwa partai yang bersangkutan sudah melakukan pengajuan. Maka kita (KPU) boleh memproses. Selagi ini tidak diklik dan tidak ada pengajuan maka KPU tidak boleh memproses hal tersebut, jadi semua terpantau di silon,” Pungkas Tri Widya Kartikasari. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *