Biaya Haji Khusus Disepakati Minimal 8000 Dolar Amerika

Pemerintah melalui kementrian agama menyepakati biaya minimal haji khusus atau yang biasa disebut dengan haji plus sebesar minimal $8000. Biaya haji khusus seperti haji plus tersebut telah disepakati berdasarkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang telah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta, yang diikuti para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau haji khusus tetap, minimal sebesar $ US 8.000,” ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, pada Rabu (8/3) lalu.
Dengan demikian $US 8.000 jika dirupiahkan, di tahun 2023 Kemenag mematok biaya haji plus minimal adalah sekitar Rp 120 jutaan (kurs Rp 15.000). Dengan setoran awal haji plus tetap sebesar $US 4.000 atau sekitar Rp 60 juta. Meski demikian, travel haji plus atau PIHK bisa memberikan harga paket di atas harga tersebut. Pasalnya, tarif tersebut merupakan biaya paling sedikit yang dibayarkan calon jemaah haji. Karena harga paket haji plus sangat bergantung pada fasilitas yang ditawarkan kepada jamaah calon haji. (nch)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed