Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp 56 Juta

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 resmi ditetapkan Rp 56 juta per jemaah. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja bersama antara Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI di senayan Jakarta, Senin (27/11/2023).

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.

“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11/2023) .

Hadir mendampingi, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.

Baca juga  Prabowo Bakal Resmikan Terminal2F Soeta untuk Penerbangan Haji dan Umrah

“Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji,” sambung Menag Yaqut.

Menag Yaqut menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

“Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH,” kata Menag Yaqut.

Baca juga  Kemenag Diminta Aktif Bantu Jemaah Haji Urus Administrasi dan Kesehatan

Menag Yaqut mengucapkan terima kasih dan apresiasi, serta penghargaan yang se­tinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang telah dan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.

“Terkait rapat kerja hari ini, Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat,” jelas Menag Yaqut.

Menag Yaqut juga menyampaikan bahwa Raker telah menyepakati BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

Baca juga  Pro-Kontra Personel TNI Duduki Jabatan Publik, Dirut Bulog Bakal Mundur sebagai Tentara Aktif

“Pada prinsipnya, kami menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/ 2024 M. Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada Jemaah Haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jemaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tutupnya. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *