Kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK naik ke tahap penyidikan. Praktik pungli tersebut ternyata sudah lama diketahui oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengaku mengetahui adanya pungli di Rutan KPK sejak dirinya menjadi pimpinan KPK pada periode pertama, yakni 2015-2019. Lalu pada periode keduanya, yaitu 2019-2023, ternyata praktik pungli itu masih terjadi.
“Saya masih ingat dulu di periode pertama saya, yang menerima langsung diberhentikan,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (25/1).
Alex menyebut, sejak 2018, praktik pungli di Rutan KPK itu menjadi semakin terstruktur. Namun, saat itu penanganan kasusnya tidak dikembangkan ke arah tindak pidananya.
“Begitu ada dugaan pungli, kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih. Ya sudah lah, kita tunggu saja,” ucap Alex.
“Dan untuk perkara pungli Rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspos,” tambahnya. (*)






