KPU Umumkan 43 Wilayah Miliki Paslon Tunggal di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 43 wilayah hanya memiliki pasangan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024. Pengumuman itu sekaligus meralat data yang mereka umumkan sebelumnya tentang calon tunggal di 48 wilayah.

Komisioner KPU Idham Holik menyebut calon tunggal tersebar di satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota. Data itu dihimpun KPU pada Kamis (29/8) pukul 23.59 waktu masing-masing daerah.

Merespons hal itu, KPUD di wilayah-wilayah tersebut menggelar sosialisasi ulang pada 30 Agustus hingga 1 September. Lalu mereka akan kembali membuka pendaftaran pada 2-4 September.

“Kamu sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8).

Baca juga  Pekan Depan RK Umumkan Timses Pilgub Jakarta

Jika saat masa perpanjangan pendaftaran tidak ada calon baru karena kekurangan suara, KPU mempersilakan partai-partai mempertimbangkan dukungannya. Partai-partai yang sudah mencalonkan paslon tunggal diperbolehkan menarik dukungannya lalu mengusung calon lain.

Bila hingga perpanjangan pendaftaran berakhir tetap hanya ada satu calon, maka KPU akan melanjutkan tahapan. Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong pada surat suara di Pilkada Serentak 2024. (Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed