MK Tolak Gugatan Uji Materi Tol Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-Undang Jalan yang meminta agar jalan tol digratiskan.

Uji materi itu ditolak MK sebelum masuk lebih jauh pada pokok perkara, karena masalah kelengkapan berkas.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

Di petitumnya, para pemohon meminta agar jalan tol yang telah habis masa konsesinya digratiskan, seperti pada kasus Tol Jembatan Suramadu.

Mereka menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menjadikan jalan tol yang berbayar dan telah habis masa konsensinya serta tidak diperpanjang lagi, dialihkan menjadi jalan bebas hambatan yang dapat diakses masyarakat secara gratis.

Mengenai perawatan jalan tol yang telah digratiskan, pemohon mengusulkan agar pemerintah pusat menggunakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Secara rinci, pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 48 ayat (1), Pasal 50 ayat (4), Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b, serta Pasal 50 ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Namun permohonan mereka tidak diterima. Sebab, berkas tambahan dari pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukum dengan surat kuasa yang baru kepada Mahkamah pada 5 September 2024, tidak memperbaiki kecacatan dokumen surat permohonan dan surat kuasa yang digunakan pada saat mengajukan permohonan ke MK.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, surat pencabutan kuasa yang dibuat tidak berarti menyelesaikan persoalan keabsahan tanda tangan pada surat para Pemohon dan surat kuasa khusus bertanggal 21 Juli 2024 yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo ke MK. Apalagi surat pencabutan kuasa tersebut hanya ditandatangani oleh satu orang kuasa hukum, padahal surat kuasa khusus yang disebutkan dicabut menyatakan pemberian kuasa kepada 73 kuasa hukum.

“Terlebih lagi, para Pemohon mengajukan kembali perbaikan permohonan bertanggal 5 September 2024 dengan kuasa hukum baru setelah sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan. Perbaikan permohonan demikian, adalah sesuatu yang tidak dikenal/lazim dalam hukum acara sehingga tidak dapat dibenarkan, dan oleh karena itu tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arsul. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed