Terus Dikritik, PPN 12% Bakal Ditunda

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembelakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diundur. Hal itu dilakukan karena pemerintah tengah menggodok stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.
Untuk diketahui PPN 12% rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan itu seusai amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini. (Menunggu kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitulah,” kata Luhut ditemui di TPS 004, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Menurut Luhut penerapan PPN 12% memang harus diiringi dengan stimulus untuk masyarakat yang ekonominya sulit dan kelas menangah. Luhut menyebut penghitungan untuk stimulus kemungkinan selesai sampai 3 bulan ke depan.

Baca juga  Hingga Akhir Tahun, Stok Beras Nasional Aman 4,5 Juta Ton

“PPN 12% itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungan (untuk kelas menengah),” ucapnya. (nch)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *