Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 sebesar Rp 89,4 juta dan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
“Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79,” kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Meski biaya haji turun, Komisi VIII DPR RI mengharapkan kepada pemerintah agar penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan tahun 2024 tidak mengurangi kualitas pelayanan bagi jamaah haji.
“Tentu kami mengharap bahwa pemerintah kalau pun turun pembiayaan haji dari usulan maupun pembiayaan tahun lalu, tetapi layanan tetap menjadi yang terbaik dan jamaah kita menikmati perjalanan ibadah,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. (Ym)






