Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah menyepakati sejumlah peraturan yang dilarang untuk dilakukan para jemaah haji saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, Arab Saudi pada tahun 2025 ini.
Beberapa aturan itu di antaranya jemaah haji diminta tidak melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Aturan lainnya berkenaan penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam atau HP agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kemudian terdapat larangan lain seperti mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan partai atau mempolitisasi musim haji.
“Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di tanah suci,” ungkap Nasaruddin dalam keterangan diterbitkan Kemenag, Senin (13/1).
Nasaruddin juga memastikan RI dan Saudi telah menyepakati jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 sebanyak 221 ribu orang. (Bg)












