Penuhi Pemeriksaan KPK, Hasto Ajukan Praperadilan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan merintangi penyidikan.

Pengacara Hasto, Patra Zein, mengatakan pihaknya akan turut menyertakan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Alasannya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan.

“Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan. Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan,” ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Dia mengatakan proses praperadilan hanya 7 hari. Dia berharap KPK memenuhi permohonan penundaan pemeriksaan itu.

Baca juga  71 Pelaku Karhutla Ditangkap, Polisi Buru Dalang Pemodal Utama

“Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari,” ujarnya.

Sementara itu Pengacara Hasto lainnya, Ronny Talapessy, mengatakan Hasto siap jika ditahan oleh KPK hari ini.

“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Ronny.

Ketua DPP PDIP itu mengatakan ada pengacara Maqdir Ismail yang menemani Hasto untuk diperiksa hari ini. Dia mengklaim ada seribu pengacara yang mendukung Hasto.

“Yang mendampingi Pak Hasto adalah Pak Maqdir Ismail. Karena hanya dibolehkan satu orang saja yang ikut mendampingi. Perlu diketahui oleh rekan-rekan oleh publik bahwa ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto,” ujarnya. (Ym)

Baca juga  Kepala Bea Cukai Kediri Ditahan KPK, Dugaan Korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *