Mulai 2025 jemaah ibadah haji non prosedural akan ditahan pihak Arab Saudi dan langsung dideportase. Bahkan jemaah juga akan disanksi larangan berkunjung ke Tanah Suci hingga 10 tahun.
Ini disampaikan Ketua Tim Bina Haji Khusus Kemenag Jatim H Edi Susilo usai meresmikan Islamic Travel Expo Asphirasi 2025, Rabu (15/1) di Royal Plaza Surabaya.
“Ini ditetapkan mulai 2025 ini,” ucapnya.
Dijelaskan bahwa sebelumnya banyak kasus jemaah haji terkena razia lantaran menggunakan visa ziarah, visa umrah. Bukan visa haji sesuai prosedur. Nah, ketika terkena razia, rombongan jemaah ini ditahan sehari. Esoknya, akan dijemput travel bersangkutan dan bisa keluar lagi. Begitu seterusnya.
Tapi di 2025 ini, tegas Edi, jemaah haji terkena razia dan non prosedural, langsung ditangkap dan ditahan. Lama penahanan berlangsung selama musim haji.
“Begitu hajian selesai, baru jemaah ini dideportase dan dilarang ke Tanah Suci sampai 10 tahun,” terangnya. (Bg)






