Kemenkeu Kaji Penghapusan PPN Minyakita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) Minyakita.

Ini merespons keluhan BUMN Pangan melalui Kementerian Perdagangan soal aturan wajib pungut. Menteri Perdagangan Budi Santoso sampai menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merelaksasi kewajiban itu agar harga Minyakita turun.

“Terkait penghapusan PPN dan dampak atas penjualan dari Minyakita, saat ini masih dalam pembahasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, Selasa (14/1).

Wajib pungut atas pembelian minyak goreng rakyat dituding sebagai biang keladi lonjakan harga di pasar. Minyakita dijual Rp17 ribu-Rp19 ribu, padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan hanya Rp15.700 per liter.

Baca juga  DPR Dorong KemenESDM Distribusikan Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Kementerian Keuangan tidak menegaskan apakah lobi Mendag Budi kepada Menkeu Sri Mulyani berhasil. Namun, Ditjen Pajak mengatakan aturan wajib pungut bukan hal baru.

Dwi menekankan aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021. Pihak yang memungut PPN itu termasuk BUMN sampai perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.

“Selain itu, penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN dan PPnBM telah berlaku sejak 2012 sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012,” jelas Dwi.

“Artinya, kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN oleh BUMN bukanlah hal baru dan sudah ada sejak 2012. Mengenai penjelasan harga Minyakita, dapat ditanyakan langsung ke Kementerian Perdagangan,” tandasnya. (Bg)

Baca juga  KAI Daop 8 dan Kejari Surabaya Sepakat Wujudkan Asta Cita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *