Asosiasi travel haji dan umrah Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) DPD Jawa Timur angkat bicara mengenai gagalnya 10 calon jemaah haji yang gagal berangkat karena menggunakan visa ilegal beberapa waktu lalu di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Ketua DPD Asphirasi Jawa Timur Syihabul Muttaqin mengatakan, memang untuk saat ini visa yang bisa dipakai untuk ke saudi hanya visa amil/kerja, entah itu visa amil iqomah atau musiman (muaqot). karena visa ziarah personal, bisnis maupun touris sudah dtutup oleh pihak saudi.
“Adapun visa kerja ini tentunya di luar kewenangan travel umrah/Haji karena yang bisa memproses visa kerja ini adalah PJTKI (perusahaan jasa tenaga kerja indonesia),” katanya kepada Majalahnurani.com, Sabtu (17/4/2025).
Syihab, sapaan akrabnya, menjelaskan, untuk penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK biasanya akan menawarkan haji kepada jamaah menggunakan visa haji khusus/mujamalah.
Namun ia tidak memungkiri ada juga beberapa travel yang ikut jualan haji dzakhili menggunakan visa amil iqomah.
“Untuk menyikapi penyalahgunaan visa ini pertama yang bisa dlakukan, kepolisian memang punya hak kewenangan untuk menghentikan perjalanan tenaga kerja yang dianggap ilegal sabagai bentuk perlindungan tenaga kerja,” jelasnya.
Kemudian, polisi juga dapat memeriksa para PJTKI atau travel yang menawarkan haji menggunakan visa tersebut.
“Pihak kepolisian bisa searching di google terkait PJTKI/travel yg menawarkan haji visa work/kerja dengan dalih bisa mendapatkan tasreh/izin haji di saudi. seperti yang juga dilakukan pihak Saudi saat ini yang beberapa hari lalu telah menangkap WNI yang menawarkan tasreh/ jasa haji ilegal,” pungkasnya. (Ym)












