Kementerian Perdagangan (Kemendag) menginstruksikan penarikan beras yang tidak memenuhi standar mutu alias oplosan dari peredaran.
Penarikan ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan sejak Maret dan April 2025 menyusul temuan beras bermerek yang tidak sesuai dengan ketentuan mutu beras premium yang berlaku.
“Untuk yang (pengawasan) mutu itu, kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang kepada media, Jumat (18/7).
Ia menjelaskan pada Maret lalu, pengawasan difokuskan pada ukuran dan kemasan produk pangan dalam kondisi terbungkus. Sedangkan pada April, pengawasan dilanjutkan terhadap aspek mutu.
Moga menyebut pemerintah telah memberikan teguran kepada para pelaku usaha dan menginstruksikan penyesuaian sesuai regulasi, termasuk ukuran dan label kemasan.
Moga menyatakan surat teguran telah dikirimkan kepada perusahaan terkait, disertai dengan tembusan kepada Satgas Pangan.
Selain itu, Kemendag telah memanggil produsen untuk klarifikasi, sekaligus menindaklanjuti proses penarikan produk dari pasar.
“Kita sudah surati (ke pengusaha) untuk mutu, kita sudah buat teguran dan CC kan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil klarifikasi perusahaan untuk ditarik,” ujarnya. (Bg).











