KPK Dalami Peran BPKH di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait dugaan korupsi alokasi kuota haji tahun 2024.

Jubir KPK, Budi Prasetyo membeberkan, keterkaitan BPKH dalam kasus dugaan korupsi ini. Menurutnya, dana calon jemaah haji reguler maupun khusus dikelola oleh BPKH sebelum didistribusikan ke Kemenag atau travel.

“Ya dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat ya, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari yang haji reguler maupun yang haji khusus di BPKH dulu,” kata Budi dalam keterangannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Baca juga  Dari Arafah, Menhaj Ajak Jemaah Doakan Keselamatan Indonesia

Budi menjelaskan, dana tersebut kemudian disalurkan kembali oleh BPKH menjelang periode pelaksanaan haji.

“Baru dari BPKH ini di-spill lagi kembali ke Kemenag untuk yang haji reguler, untuk yang khusus kepada para travel agen,” ujar Budi.

Budi mengatakan, KPK masih mendalami dugaan keterlibatan BPKH dalam mengatur pembagian kuota tersebut.

“Kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya yang dari para umat menjadi calon haji, sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” kata Budi.

Sebelumnya, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah telah diperiksa KPK. Fadlul menyatakan telah memberikan semua informasi yang dibutuhkan penyelidik sesuai kewenangannya.

Fadlul menegaskan, komitmen BPKH dalam mendukung penegakan hukum dan menjalankan tugas pengelolaan dana haji secara transparan dan akuntabel.

Baca juga  Timwas Haji Usul Bangun Tenda Bertingkat di Mina

“Sebagai pimpinan lembaga, juga warga negara yang taat hukum. Kami sudah menyampaikan informasi dengan jelas, secara gamblang dalam batasan wewenang badan ini,” kata Fadlul. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *