Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui kuasa hukum Mellisa Anggraini menanggapi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jemaah haji 2024 untuk menjadi saksi dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji. Dirinya meminta KPK fokus pada kerugian negara.
“KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara,” tegas Mellisa dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Dirinya menegaskan inti penyidikan KPK adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Oleh karena itu, menurutnya, saksi yang relevan hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan tersebut.
“Jika KPK mengajak jemaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota,” ujarnya.
Ia khawatir imbauan KPK justru menggiring opini publik seolah-olah seluruh masalah haji 2024 adalah tindak pidana korupsi. Padahal, kata dia, belum ada bukti keterkaitan antara keluhan jemaah dengan dugaan penyimpangan kuota.
Mellisa turut mengingatkan keterangan saksi yang tidak relevan dengan inti perkara berpotensi diperdebatkan di pengadilan.
“Saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji,” jelasnya.
Ia mendesak KPK fokus pada perbuatan nyata dan unsur kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan, bukan memperluas isu ke ranah pelayanan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama dan penyelenggara haji. (Ym)






