KPK Temukan Dugaan Jual Beli Pendamping Haji hingga Petugas Kesehatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan temuan baru dugaan jual beli pedamping haji petugas kesehatan dalam penyelidikan kasus kuota haji di kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024-2025).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut seusai pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) M Iqbal Muhajir di Gedung Merah Putih KPK.

“Penyidik menemukan dugaan kuota haji untuk petugas, seperti pendamping, tenaga kesehatan, dan pengawas justru diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ujarnya, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Menurut Budi, praktik ini tidak hanya melanggar aturan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga berdampak pada berkurangnya jumlah petugas yang seharusnya melayani jemaah di tanah suci.

Baca juga  Jemaah Haji Lansia Dapat Fasilitas Khusus di Bandara Madinah

“Contohnya, jatah petugas kesehatan dijual ke jemaah lain. Akibatnya, layanan kesehatan bagi jemaah menjadi kurang optimal,” tegasnya.

Budi menjelaskan, temuan tersebut masih berkaitan dengan penyidikan utama terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 di Kementerian Agama (Kemenag), yang diatur melalui SK Nomor 130 Tahun 2024. SK tersebut menetapkan pembagian kuota tambahan dengan porsi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

“Akar masalahnya tetap dari pembagian kuota haji tambahan di Kemenag. Dari sana muncul efek domino di lapangan, termasuk jual beli kuota petugas,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, KPK menduga praktik jual beli ini dilakukan oleh sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel. Namun, Budi menegaskan tidak semua biro terlibat dalam praktik tersebut.

Baca juga  Arraghba Travel Beri Diskon Rp3 juta di Pameran Haji dan Umrah Majalah Nurani di Matos

“Ada PIHK yang menjual kuota, tetapi ada juga yang menjalankan sesuai ketentuan. Itu sebabnya penyidik akan mendalami peran masing-masing,” tutupnya. (Ym).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *