Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan syariah memperkuat ekosistem keuangannya. Ini seiring dengan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bisa memberikan dorongan positif bagi masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah positif yang memberikan peluang lebih besar bagimasyarakat untuk menunaikan salah satu rukun Islam.
Kebijakan ini akan meningkatkan peran perbankan syariah dalam penguatan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
“Pemanfaatan momentum tersebut untuk mendorong peningkatan literasi dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan produk tabungan haji,” katanya dalam jawaban tertulis, di Jakarta, Ahad (23/11/2025).
Dia mengungkapkan penurunan biaya haji merupakan perwujudan penguatan karakteristik perbankan syariah untuk semakin mengedepankan keunikan dan diferensiasi produk dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Tentunya, ke depan akan memperluas basis nasabah dan meningkatkan inklusi keuangan syariah,” bebernya.
Sementara itu, berdasarkan UU No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan dana haji wajib dikelola di Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah. Hal tersebut menjadikan produk tabungan haji sebagai salah satu produk unik yang hanya terdapat di perbankan syariah.
Saat ini Perbankan Syariah secara umum telah menawarkan kemudahan aksesproduk melalui mobile banking, untuk melakukan segalakegiatan terkait tabungan haji seperti pembukaan tabungan, penyetoran dana, pengecekan saldo sampai denganmendapatkan kuota haji secara efisien dan transparan.
OJK senantiasa melakukan koordinasi dengan BPKH dan Kementerian Agama dalam mendorong peningkatan pengelolaan dana haji yang terdapat di perbankan syariah, antara lain melalui pertukaran informasi secara berkala. Selanjutnya, OJK juga terus memantau kinerja dan pelaksanaan tata kelola dari bank syariah yang menjadi mitraBank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Sehingga, bank syariah yang menjadi mitra tersebut dapat tetapmemenuhi kriteria yang telah ditetapkan. (Ym)






