Kubu Gus Yahya Minta Kemenkum Tidak Sahkan Perubahan Pengurusan di PBNU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pecah. Kubu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dengan kelompok Kramat menegaskan bahwa pemberhentian Ketua Umum PBNU yang diklaim diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki dasar hukum dan karenanya dinyatakan tidak sah.

Penegasan tersebut dilayangkan kelompok Kramat kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui surat merespons dinamika terkini persoalan di PBNU.

Pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Wakil Sekretaris PBNU Najib Azca itu menyebutkan bahwa sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama Pasal 40 ayat (1) huruf e, Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin dalam Muktamar sehingga berkedudukan sebagai Mandataris Muktamar.

Baca juga  Muhammadiyah Soroti Dampak Perang Timur Tengah dan Desak Evaluasi Total Makan Bergizi Gratis

“Sebagai Mandataris Muktamar, Ketua Umum tidak dapat diberhentikan kecuali terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta harus diputuskan melalui Muktamar Luar Biasa sebagaimana diatur dalam ART Pasal 74,” demikian pernyataan yang diterima NU Online, Rabu (10/12/2025).

Kelompok Kramat juga menilai bahwa ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 8 mengenai pemberhentian fungsionaris tidak dapat diberlakukan terhadap Ketua Umum karena posisinya sebagai Mandataris Muktamar. Dengan dasar tersebut, keputusan Rapat Harian Syuriyah yang mengklaim pemberhentian Ketua Umum dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Pernyataan itu menambahkan bahwa alasan pemberhentian yang disampaikan pihak Syuriyah hanya berdasarkan dugaan-dugaan yang disebut tidak melalui proses pembuktian yang benar. Sebaliknya, Kelompok Kramat menyatakan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rais Aam terhadap Muqaddimah Qanun Asasi, Khittah Nahdlatul Ulama, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Baca juga  Menag ke Jatim Tekankan Pembinaan Akhlak Generasi Bangsa

Kelompok Gus Yahya mengutip Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 15 ayat (3) yang menyebutkan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah hanya mengikat pengurus harian Syuriyah, sehingga Ketua Umum tidak terikat pada keputusan rapat tersebut. Di tengah dinamika internal itu, para kiai sepuh dan jajaran Musytasyar PBNU disebut tengah melakukan berbagai langkah untuk mendorong proses rekonsiliasi antara pihak-pihak yang berselisih.

“Atas dasar itu, kami dengan hormat memohon kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk tidak mengesahkan perubahan apa pun terhadap susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2022–2027 hingga dihasilkannya kepengurusan baru melalui Muktamar NU yang sah, kredibel, dan bermartabat berdasarkan ketentuan AD/ART Nahdlatul Ulama,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Baca juga  Haedar Nashir Resmikan 6 Amal Usaha Muhammadiyah di Surabaya

Sebelumnya, slama Rapat Pleno yang digelar Syuriyah PBNU menetapkan Wakil Ketua Umum Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum organisasi massa Islam itu.
Zulfa menggantikan sementara Ketua Umum Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di pucuk kepemimpinan Tanfidziyah PBNU.

“Penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa, yaitu Bapak KH Zulfa Mustofa,” kata Rais Syuriah Muhammad Nuh dalam konferensi pers usai rapat pleno yang berlangsung tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12) malam.

“Beliau akan memimpin sebagai penjabat ketua umum, melaksanakan tugasnya sampai muktamar,” sambungnya. Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *