Kepala BKD Jatim Diperiksa KPK, Jadi Saksi Ahli Kasus Ponorogo

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Indah Wahyuni membenarkan dirinya sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indah menyatakan dirinya diperiksa KPK sebagai saksi ahli dan dimintai keterangan terkait perkara dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Ponorogo.

“Saya tegaskan, saya diperiksa sebagai saksi, bahkan bisa dikatakan sebagai saksi ahli karena yang ditanyakan kepada saya terkait aturan. Tidak ada kaitannya dengan jual-beli jabatan,” kata Indah di Surabaya, Selasa (24/2).

Indah menjelaskan pemeriksaan dilakukan dua kali yakni di Jakarta dan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.

Dalam pemeriksaan itu, pertanyaan penyidik berkaitan dengan ketentuan pengangkatan direktur rumah sakit daerah yang berasal dari pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca juga  Kasus Hanania Travel, DPR Dorong Kemenhaj Bantu Kompensasi Jemaah Umrah yang Gagal Berangkat

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto selaku rekanan RSUD dr Harjono.

Indah mengatakan penjelasan yang disampaikannya merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk ketentuan mengenai pengangkatan tenaga profesional di lingkungan BLUD.

Selain itu, penyidik KPK juga menanyakan surat evaluasi dari Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait peraturan bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit daerah.

Surat tersebut mengacu pada ketentuan mengenai perangkat daerah dan struktur organisasi rumah sakit.

Indah menegaskan surat evaluasi tersebut hanya berkaitan dengan regulasi, bukan rekomendasi pemberhentian pejabat tertentu.

Baca juga  Bos Travel Hanania Ditangkap Polisi, Tipu Jemaah Umrah

Dia juga menyebut seluruh dokumen yang dibawanya saat pemeriksaan telah disita penyidik sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan.

“Semua berkas yang saya bawa terkait aturan itu disita sebagai barang bukti. Jadi tidak benar kalau dikaitkan dengan tuduhan jual-beli jabatan,” katanya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *