Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera melakukan kajian komprehensif terhadap kandungan Vape atau rokok elektrik yang semakin marak di masyarakat.
Dorongan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran atas potensi kandungan zat berbahaya, termasuk kemungkinan adanya unsur narkotika dalam produk tersebut.
Komisi Fatwa MUI menilai langkah penelitian dan penyelidikan menjadi penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat, baik dari sisi kesehatan publik maupun aspek hukum.
“Kami MUI perlu mendorong BNN untuk melakukan langkah-langkah yang strategis, langkah-langkah yang tepat. Tentu perlu ada sebuah langkah penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan Vape,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, Jumat (10/4/2026).
Lebih jauh, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa apabila dalam vape terbukti terdapat kandungan narkotika, maka status hukumnya jelas menjadi haram dan tidak lagi menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama, namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat khamar itu adalah haram,” lanjutnya sembari menyatakan pihaknya belum mengeluarkan fatwa terkati vape.
Dari sana MUI mengusulkan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah regulatif yang lebih tegas melalui jalur legislasi.
“Jika betul-betul ada yang mengandung narkotika, maka perlu mengusulkan ke DPR untuk membuat peraturan melarang penggunaan vape,” tegas Kiai Miftah.
Seiring dengan itu, Komisi Fatwa MUI juga menekankan pentingnya pengaturan penggunaa vape di ruang publik guna melindungi masyarakat luas, khususnya dari paparan asap bagi perokok pasif.
Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga mengingatkan bahwa vape secara substansi merupakan bagian dari rokok yang memiliki risiko kesehatan serius, termasuk potensi gangguan pada sistem pernapasan.
“Dan juga tentu ada aturan yang melarang vape di tempat umum, secara umum ya, di tempat umum biar tidak mengganggu pada perokok pasif dan tidak mengganggu orang lain,” kata dia. (Ym)






