Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Sanksi Sosial Bersihkan Sungai 3 Hari

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak), proyek pengaspalan jalan di kawasan Kali Tebu, Jalan Dukuh Bulak Banteng, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Selasa (21/4). Dalam sidak kali ini, ia ingin kawasan tersebut tertata rapi dan bersih, dari sampah.

Wali Kota Eri mengatakan, tujuan pengaspalan tersebut, juga bagian dari rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menjadikan kawasan ini sebagai tempat wisata baru. “Sudah puluhan tahun kayak gini, karena itu kita akan menjadikan Kali Tebu ini, sebagai tempat wisata yang baru. Maka, nanti ini akan kita aspal mulai titik rumah pompa, sampai ujung jalan (panjangnya), sekitar 3 kilometeran,” katanya.

Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menerangkan, pengaspalan jalan ini dilakukan tidak hanya pada satu sisi. Akan tetapi, juga di bagian kedua sisi yakni timur dan barat. Dengan adanya pengaspalan jalan ini, warga sekitar dilarang keras menaruh barang bekas, atau sampah di sekitar Kali Tebu.

Baca juga  Pemkot Surabaya Gelar Baksos Dekatkan Layanan Kesehatan ke Pintu Rumah

“Agar apa? Agar masyarakat ini tidak lagi membuang sampah ke sungainya. Bisa kita lihat ini, sepanjang sungai isinya sampah, isinya
barang nggak karuan, boleh lah warga Surabaya itu membuka usaha, tapi jangan di sebelah sungai itu,” terang Cak Eri.

Agar tidak ada lagi tumpukan sampah di sekitar sungai, Cak Eri menjelaskan, Pemkot juga menggandeng komunitas lingkungan Ecoton dan Nol Sampah, untuk ikut serta melakukan sosialisasi dan pembersihan sampah. Tidak hanya itu, ia menegaskan, Pemkot juga akan melakukan pemasangan kamera CCTV, di area sungai untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan.

“Saya nanti insyaa Allah akan memasang CCTV di arah barat dan timur, di sepanjang jalan ini. Jadi nanti kalau ada warga yang tertangkap membuang sampah (sembarangan), maka saya berikan sanksi sosial selama tiga hari, membersihkan sampah di sungai menggunakan perahu,” tegasnya.

Baca juga  Kasus Kenakalan Remaja di Surabaya Turun, Pemkot Ubah Pola Penanganan

Cak Eri menekankan, sanksi itu diberikan untuk memberikan efek jera, kepada warga yang terbukti melanggar membuang sampah sembarangan. Tidak hanya berlaku bagi warga sekitar Kali Tebu, ia menyebutkan, seluruh warga Surabaya, yang terbukti membuang sampah sembarangan, juga akan diberi sanksi sosial, membersihkan sampah di Kali Tebu.

“Warga Surabaya semua saya taruh di sini semua, jadi petugas kebersihan mengambil sampah di sungai. Biar merasakan capeknya, merasakan kepanasan, maka saya minta tolong kepada warga Surabaya, ini kota panjenengan, jangan buang sampah sembarangan,” tuturnya.

Tidak hanya mengandalkan CCTV, Cak Eri juga mengajak seluruh warga Surabaya, berpartisipasi untuk menjaga lingkungan. Caranya, yakni menangkap dan melaporkan oknum, yang terbukti melanggar membuang sampah sembarangan di sungai, atau tidak pada tempatnya.

Baca juga  Tanpa Gawai Strategi Pulihkan Kedekatan Keluarga di Era Digital

“Nanti kita sama-sama lihat yang buang sampah (sembarangan), untuk membersihkan Kali Tebu. Jadi semua sungai itu kita melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Cak Eri menambahkan, pengaspalan tersebut dikebut dan ditargetkan selesai, pada 20 hari ke depan. Agar bisa segera tuntas, Pemkot melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, melakukan pengerjaan di empat titik, baik di sisi barat dan timur.

“Saya koordinasikan dulu dengan Pak Sekda. Ini (panjangnya) 3 kilometer, kalau dari ujung ke ujung ya. Jadi kalau sampai ujung itu 20 hari (pengerjaannya),” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *