Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI) mengomentari kasus puluhan calon jamaah haji khusus di Sulawesi Selatan yang gagal berangkat. Kasus dugaan kelalaian penyelenggara Ibadah haji khusus (PIHK) ini telah dilaporkan ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua Umum DPP ASPHIRASI Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Nurhayat, mengatakan, di dalam industri haji dan umrah ini ada dua akar masalah yang selalu berulang terjadi. Pertama, harga haji khusus yang tidak rasional atau harga murah. Kedua, haji yang nonprosedural.
“Itu awal dari segala masalah yang terjadi di industri haji,” ujarnya kepada Majalahnurani, Jumat (10/7/2026).
Ia memaparkan, hasil penelusuruan diduga travel yang dilaporkan tersebut menggunakan visa tenaga dakhili. Visa dakhili merupakan visa Domestik yang diperuntukkan bagi warga atau penduduk ekspatriat yang sudah berada (mukim) di wailayah Arab Saudi. Visa ini bukan visa resmi bagi jamaah haji internasional seperti Indonesia.
“Aturannya dari Arab Saudi untuk visa Dakhili ini untuk ekspatriat yang sudah setahun bermukim di Saudi, nah kalau baru berangkat 2-3 bulan sebelum musim haji, itu pasti tidak memenuhi syarat sehingga gagal berangkat,” jelasnya.
Nurhayat menjelaskan, menurut aturan pemerintah ada dua jalur berhaji yang resmi, yakni haji regular dengan daftar tunggu (waiting list) 26 tahun dan haji khusus yang saat ini menunggu 4 sampai 5 tahun. Dirinya berharap PIHK tegak lurus terhadap aturan dari kementerian haji dan umrah.
“Apa aturan itu? Yakni menjual haji resmi kuota pemerintah, jadi ada masa tunggu. Tidak ada haji yang langsung berangkat, kecuali kalau ada visa Mujamalah, tapi Mujamalah pun juga tidak bisa menjamin langsung berangkat. Kenapa? Jumlahnya kita tahu, visanya selalu last minute, dan harganya mahal,” jelasnya.
“Jadi kalau kasus yang terjadi ini harganya menurut Jemaah kan Rp270 juta, itu kalau di haji khusus menunggu 4-5 tahun sudah pasti berangkat karena mereka memiliki porsi haji. Nah kalau dijanjikan berangkat tahun depan tapi tidak memiliki porsi haji maka itu bukan haji kuota pemerintah. Jadi menurut saya (kasus tersebut) bukan produk haji khusus yang dijual,” pungkasnya. (ym)











