Usai Ditolak Pengadilan, Ketua Kesthuri Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Haji

Tim kuasa hukum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, Rhama Rizki Vianto menegaskan alasan kliennya kembali melayangkan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Setelah praperadilan pertamanya ditolak, Azis Taba kali ini menggugat KPK perihal upaya paksa penggeledahan.

Rhama menjelaskan, praperadilan merupakan upaya hukum yang sah diatur dalam undang-undang. Dia mengatakan, praperadilan diajukan pihaknya untuk menguji apakah penggeledahan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Dalam permohonan kami, terdapat beberapa aspek prosedural yang menurut kami perlu memperoleh penilaian dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Rhama, Ahad (19/7/2026).

Baca juga  KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Kasus Pemerasan, Sita Perhiasan Senilai Rp7,3 Miliar

Lewat praperadilan tersebut, pihaknya ingin memastikan apakah penggeledahan KPK sesuai dengan KUHAP. Menurut Rhama, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Meski begitu, Rhama memastikan pihaknya tetap menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum. Dia berharap proses praperadilan bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi bagian dari prinsip due process of law.

“Oleh karena itu, kami memilih menyerahkan penilaiannya kepada hakim praperadilan sebagai pihak yang independen dan objektif,” katanya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *