Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

Komisi III DPR RI mulai intens membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada Masa Sidang I Tahun 2026-2027. Pembahasan dilakukan dengan menggelar RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan RUU tersebut bisa disahkan sebelum Desember 2026. Paling lama, pengesahan dilakukan dalam dua kali masa sidang.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/8/2026).

Ia memastikan Komisi III akan menggelar RDPU dua hingga tiga kali dalam sepekan. Tujuannya memenuhi asas partisipasi bermakna dengan mendengar langsung masukan dari masyarakat.

Baca juga  Polisi Buru Pencetus Ide Baca Alquran Ditukar Miras

Habiburokhman menjelaskan proses pembahasan RUU ini lebih lama dibanding UU KUHAP dan UU Polri yang sudah disahkan. Sebab, konsep perampasan aset merupakan hal baru di Indonesia.

“Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan. Ia meyakini DPR akan segera menjadikan RUU itu sebagai usul inisiatif.

“RUU Perampasan Aset, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang. Sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8/2026).

Baca juga  Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas 1 Ton ke Dubai, 2 WNA Ditangkap

“Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan,” sambungnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *