KPK Sebut Ada Aliran USD 271.500 ke Yaqut di Kasus Tambahan Kuota Haji

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan mantan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Dalam BAP tersebut, jaksa mengungkap adanya dugaan aliran uang ke sejumlah pihak. Salah satu yang disebut adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dengan nilai USD 271.500.

“Ini yang dinantikan oleh kita semua pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian 905.000 US dolar,” kata jaksa di persidangan.

Baca juga  Komisi XI DPR Usul RUU Perampasan Aset Diterapkan untuk Semua Tindak Pidana

Jaksa kemudian mencocokkan angka dalam BAP dengan keterangan Ridwan. Menurut jaksa, aliran dana ke Rizky Fisa Abadi USD 181.000, Abdul Muhyi, dan Ridwan sudah “klir”. Sementara nominal USD 271.500 untuk Yaqut masih perlu diperjelas.

“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi klir. Yang kedua Abdul Muhyi klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.

Ridwan menjawab angka itu belum bisa disebut jelas karena masih ada BAP selanjutnya yang terkait temuan bukti. “Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” ucap Ridwan.

Saat ditanya ke mana pergerakan USD 271.500 itu, Ridwan mengaku hanya menjalankan pembagian sesuai arahan. “Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke pak Rizky Fisa,” tuturnya.

Baca juga  Polri Bongkar 3 Situs Judol Jaringan Internasional, Omzet Rp1 Triliun per Tahun

Jaksa juga menyoroti selisih perhitungan. Jika USD 181.000 dikali 3 hasilnya USD 543.000. Ditambah USD 271.500 totalnya USD 814.500. Padahal total pembagian disebut USD 905.000. Ada selisih USD 90.500.

“Kalau 181.000 dikali 3 berarti kan angkanya 543.000. Kemudian kalau ditambah 271 angkanya menjadi 814.500, kemudian ada selisih 90.500. Nah, 90.500 ini geser ke mana?” tanya jaksa.

Ridwan membantah selisih itu USD 90.500 dan menyebut ada BAP lain yang memuat temuan bukti. “Bukan 90.500. Izin pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti,” ungkap Ridwan. Jaksa pun menunda pembahasan angka tersebut. “Oke kita simpan dulu ini ya,” kata jaksa.

Dalam dakwaan, disebut aliran uang terkait kuota haji 2023-2024 kepada Yaqut USD 271.500, Rizky Fisa Abadi USD 475.000 dan Rp 50 juta, serta Abdul Muhyi USD 308.500. (Ym)

Baca juga  Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi KPK Benarkan Ada Fee Percepatan Haji Khusus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed