Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel berdasarkan nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan haji khusus.
Evaluasi menemukan adanya celah dalam mekanisme lunas tunda ganti yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,”ujar Wamenhaj Dahnil dalam rilis Kemenhaj, Kamis, (10/9/2026).
Menurut Dahnil, celah tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam antrean keberangkatan jemaah haji khusus. Jemaah yang telah menunggu sesuai nomor porsi dapat kehilangan kesempatan, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat bisa memperoleh kuota melalui mekanisme penggantian.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Dahnil menegaskan, kesempatan keberangkatan haji harus diberikan berdasarkan urutan nomor porsi, bukan berdasarkan kemampuan finansial ataupun kesepakatan tertentu antara jemaah dan penyelenggara.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Wamenhaj.
Dengan dihapusnya mekanisme lunas tunda ganti, jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya tetapi kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan tidak dapat begitu saja digantikan oleh jemaah pilihan PIHK.
Kekosongan kuota akan diisi berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kesempatan keberangkatan dapat diberikan kepada jemaah berikutnya yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk mencegah perputaran kesempatan keberangkatan hanya di antara jemaah dari PIHK tertentu. Pemerintah menilai sistem berbasis nomor porsi memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih adil bagi seluruh jemaah.
Pembenahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kemenhaj menutup celah praktik rente dan jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkas Wamenhaj. (Ym)












