Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menekankan pentingnya percepatan pembentukan Danantara Syariah.
Wakil Ketua Umum MUI ini berharap Danantara Syariah dapat segera ditransformasikan menjadi desain kelembagaan yang konkret demi mengonversi potensi besar umat Islam menjadi kekuatan ekonomi riil nasional.
Ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini menerangkan, gagasan pembentukan Danantara Syariah lahir dari salah satu keputusan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang telah berlangsung pada 24-27 Juli 2026 lalu.
Gagasan pembentukan Danantara Syariah telah disampaikan langsung kepada Rosan Roeslani selaku Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), CEO Danantara, sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi RI dalam High Level Meeting (HLM) MES di Jakarta.
“Harapan kami, ini bukan sekadar wacana, tetapi segera menjadi desain kelembagaan yang konkret agar kekuatan umat Islam yang besar dapat dikonversi menjadi kekuatan ekonomi yang nyata,” ujar Kiai Cholil Nafis di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan bahwa Rosan Roeslani menyambut baik gagasan pembentukan Danantara Syariah.
Selain itu, Rosan Roeslani juga akan menindaklanjuti gagasan ini melalui pembicaraan yang mendalam dan kajian khusus.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menjelaskan, gagasan pembentukan Danantara Syariah berangkat dari paradoks besar. Sebab, Indonesia yang memiliki penduduk Muslim terbesar, tetapi potensi ekonomi syariahnya belum menjadi kekuatan ekonomi yang sebanding.
“Kita juga masih lebih banyak menjadi konsumen produk halal daripada produsen dan pemilik rantai nilai halal. Bahkan produk halal yang berkembang belum selalu dibiayai oleh keuangan syariah,” kata dia.
Oleh karena itu, kata Kiai Cholil, pembentukan Danantara Syariah diharapkan menjadi bagian dari superholding Danantara yang secara khusus memperkuat asset management dan investment management berbasis syariah.
Prinsip dalam pembentukan Danantara Syariah sederhana, yakni keuangan syariah tidak boleh berputar di sektor finansial, melainkan harus terhubung dengan sektor riil, memiliki underlying asset yang jelas, dan mendorong produksi serta investasi umat.
“Dengan begitu, halal tidak berhenti sebagai label konsumsi, tetapi menjadi ekosistem produksi, pembiayaan, investasi, dan kemandirian ekonomi umat,” terangnya. (Ym)












