Polda Jatim Siapsiaga Karhutla di Tujuh Kawasan Pegunungan

Memasuki periode kritis musim kemarau, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah rawan.

Tujuh kawasan pegunungan menjadi perhatian utama jajaran kepolisian, yakni Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, dan Lemongan. Pengawasan dilakukan melalui patroli secara berkala, pemantauan kawasan rawan serta langkah mitigasi berupa pembuatan sekat bakar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya titik api sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran.

“Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau,” tutur Kombes Pol Abast Selasa (15/9).

Baca juga  Bareskrim Polri Berantas Praktik Pornografi Live TikTok dan Tevi

Menurutnya, kesiapsiagaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026. Melalui instruksi tersebut, seluruh jajaran diminta memperkuat pengendalian karhutla dengan melakukan pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu serta meningkatkan kesiapan personel.

Polda Jatim juga tidak hanya memusatkan perhatian pada kawasan pegunungan. Sejumlah kawasan hutan lainnya di Jawa Timur turut dipantau sebagai bagian dari upaya mempersempit potensi terjadinya kebakaran.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan pencegahan melalui patroli dan edukasi masyarakat. Koordinasi bersama instansi terkait serta warga di sekitar kawasan rawan juga terus diperkuat.

Kombes Pol Abast menegaskan, pendekatan preventif tetap menjadi langkah utama. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang menyebabkan karhutla, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Lanjutan Sidang Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Minta Jokowi Dihadirkan ke Persidangan

“Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar,” tegasnya.

Untuk memperkuat deteksi dini, personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng pegunungan juga dilibatkan secara aktif. Mereka diarahkan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun kegiatan lain yang dapat memicu munculnya api.

“Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api,” ujarnya.

Polda Jatim turut mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berimplikasi hukum. Pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga  Eks Direktur Kemenag Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, Disindir Akan Dimutasi karena Beda Sikap

Ancaman pidana tersebut menjadi peringatan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih pada kondisi musim kemarau ketika api lebih mudah menyebar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,” pungkas Kombes Pol Abast.

Polda Jatim menekankan bahwa pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat. Keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk menjaga kawasan hutan dan pegunungan Jawa Timur tetap aman dari ancaman kebakaran. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *