DJP Jatim Sita 284,01 Juta Rokok Ilegal Hingga September

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I sekaligus Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur menyita 284,01 juta batang rokok ilegal dari 1.568 penindakan hingga September 2026.

“Penindakan dilakukan secara konsisten dengan jumlah dan hasil penindakan yang meningkat,” kata Kakanwil DJP Jatim I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Max Darmawan dalam media briefing di Surabaya, Rabu (16/9/2026).

Max mengatakan angka tersebut meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 1.336 penindakan dengan barang bukti 213,86 juta batang. Jumlah penindakan naik sekitar 17 persen, sedangkan volume rokok ilegal melonjak sekitar 33 persen.

Modus pelanggaran masih didominasi rokok polos atau rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai.

Baca juga  Kebakaran Bromo Meluas, Jalur Malang-Lumajang Ditutup Sementara

“Modus rokok polos mencapai 97,81 persen dari keseluruhan pelanggaran rokok ilegal yang berhasil ditindak,” ujarnya.

Dari sisi jenis, rokok ilegal didominasi Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 98,06 persen atau 283,93 juta batang. Sigaret Kretek Tangan (SKT) hanya 5.448 batang, sedangkan jenis lainnya 5,62 juta batang atau 1,94 persen.

Berdasarkan kategori, barang hasil penindakan mayoritas kategori impor sebanyak 277,79 juta batang atau 97,87 persen, sedangkan kategori pelanggaran lainnya 6,20 juta batang atau 2,13 persen.

Nilai rokok ilegal yang ditindak sepanjang 2026 mencapai Rp424,76 miliar, naik sekitar 34 persen dibanding tahun sebelumnya. Nilai kerugian negara yang diamankan mencapai Rp254,36 miliar atau meningkat sekitar 33 persen.

Baca juga  Emil Dardak Tegaskan Tak Boleh Ada Dua Kepala Dapur di SPPG

“Penindakan rokok ilegal pada tahun 2026 meningkat signifikan, baik dari jumlah penindakan maupun nilai dan jumlah barang hasil penindakan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Kemenkeu Jatim mencatat 2.315 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan nilai barang Rp2,04 triliun. Rinciannya, penindakan ekspor 36 kasus senilai Rp395,42 miliar, impor 654 kasus senilai Rp1,215 triliun, cukai 1.623 kasus senilai Rp429,70 miliar, serta dua penindakan fasilitas. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *