Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, buka-bukaan soal uang valas yang pernah diterimanya dari terdakwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Awalnya, jaksa menunjukkan barang bukti nomor 1576 berupa beberapa lembar uang pecahan 500 Riyal Arab Saudi. Jaksa kemudian menanyakan kepada Hilman mengenai asal-usul uang tersebut.
“Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama,” kata Hilman sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, pemberian tersebut terjadi pada 2025, setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan ibadah haji.
Ketika ditanya jumlahnya, Hilman sempat menjawab 16.000 Riyal. Kemudian, membenarkan uang tersebut berjumlah sekitar 15.000 Riyal. “itu 16.000 Riyal,” kata Hilman Latif.
“15.000 Riyal?,” jawab jaksa. “Iya,” jawab Hilman.
Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti lainnya, yakni nomor 1579 berupa beberapa lembar uang pecahan 100 dolar AS. “Ada beberapa puluh lembar pecahan uang 100 dolar Amerika. Bapak bisa terangkan uang ini terkait apa?,” Kata jaksa.
Hilman mengatakan uang tersebut juga berkaitan dengan Ismail Adam. Dia mengungkap, setelah pelaksanaan ibadah haji 2025, Ismail mengajaknya bertemu untuk berdiskusi mengenai persoalan haji.
“Saya waktu itu minta ke kantor, tapi beliau tidak bisa. Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang masalah haji, terutama masalah kasus haji,” kata Hilman.
Menurut Hilman, pertemuan tersebut berlangsung ketika kasus dugaan korupsi kuota haji sudah menjadi perhatian KPK.
“Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, yang ngobrol diskusi biasa,” ujarnya.
Setelah pertemuan tersebut, Hilman mengaku hendak pulang. Namun, Ismail disebut mengejarnya dan menyerahkan sebuah goodie bag.
“Saya akan pulang, Pak Ismail kejar saya, menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak,” kata Hilman.
Hilman kemudian menyebut telah menyampaikan pemberian tersebut kepada KPK. Jaksa memastikan kepada Hilman apakah kedua uang yang diperlihatkan dalam persidangan tersebut telah disita penyidik.
“Sudah, sudah,” jawab Hilman.
KPK mendakwa empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. (Ym)












