Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mulai menerapkan digitalisasi pembayaran retribusi di Pasar Raya Mojosari. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pengelolaan pasar yang lebih tertib, modern, transparan, dan akuntabel.
Launching digitalisasi pembayaran retribusi Pasar Raya Mojosari dilaksanakan Senin (28/9/2026), di Pasar Raya Mojosari.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mojokerto, Wakil Direktur Bank Jatim, pengelola pasar, serta para pedagang Pasar Raya Mojosari.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengatakan, digitalisasi pembayaran retribusi merupakan bagian dari upaya Pemkab Mojokerto untuk terus memperbaiki pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan pasar.
“Dengan sistem ini, proses pembayaran diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan tertib. Setiap transaksi juga tercatat dengan lebih baik sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Barraa.
Menurutnya, pasar rakyat memiliki peran besar dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Pasar tidak hanya menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat menjalankan usaha sekaligus menjadi bagian dari perputaran ekonomi daerah.
Karena itu, pengelolaan pasar harus terus ditingkatkan agar semakin tertib dan modern serta mampu memberikan pelayanan yang baik bagi pedagang maupun masyarakat.
“Hari ini kita mulai satu perubahan dalam pengelolaan pasar melalui digitalisasi pembayaran retribusi. Langkah ini sejalan dengan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah atau ETPD,” jelasnya.
Gus Barra menambahkan, penerapan sistem digital juga akan menghasilkan data yang lebih rapi sehingga dapat digunakan sebagai dasar evaluasi dan peningkatan pengelolaan pendapatan daerah. Data tersebut dapat membantu pemerintah melihat tingkat kepatuhan, potensi pendapatan, serta menyusun kebijakan berdasarkan kondisi yang tercatat secara lebih akurat.
Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut tidak hanya dilihat dari penerapan sistem digital, tetapi juga dari kemudahan yang dirasakan oleh para pedagang.
“Sistem yang dibangun harus mudah digunakan, dipahami, dan benar-benar membantu para pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi. Jangan sampai perubahan sistem justru menambah kesulitan dalam kegiatan sehari-hari,” tegasnya.
Untuk itu, Gus Bupati meminta jajaran perangkat daerah terkait bersama pengelola pasar aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan. Mekanisme pembayaran yang baru harus dijelaskan secara sederhana dan dipastikan dapat dipahami oleh para pedagang.
“Jika ada kendala di lapangan, segera cari solusi dan jangan dibiarkan berlarut. Kita ingin sistem ini benar-benar memberikan kemudahan bagi para pedagang,” imbuhnya.
Bupati juga meminta Bank Jatim terus memberikan dukungan setelah peluncuran. Menurutnya, sistem yang dibangun harus berjalan dengan baik, pelayanan tetap responsif, dan setiap kendala pembayaran yang muncul di lapangan dapat segera ditangani.
“Sinergi antara pemerintah daerah, Bank Jatim, pengelola pasar, dan para pedagang menjadi kunci agar program ini berjalan dengan baik,” katanya.
Gus Bupati juga berharap penerapan digitalisasi pembayaran retribusi di Pasar Raya Mojosari dapat menjadi langkah awal untuk pengembangan sistem serupa di pasar-pasar lainnya di Kabupaten Mojokerto.
“Kita ingin pengelolaan pasar semakin modern, tertib, transparan, sekaligus mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Bank Jatim Arief Wicaksono menyampaikan bahwa digitalisasi pembayaran retribusi merupakan bagian dari pengembangan ekosistem Pasar Raya Mojosari secara lebih luas. Menurutnya, digitalisasi dapat dikembangkan tidak hanya pada retribusi, tetapi juga transaksi perdagangan dan pengelolaan pasar.
“Harapannya pembayaran retribusi ini dilakukan secara digital menggunakan aplikasi. Bank Jatim juga sudah menyediakan sarana transaksi non-tunai seperti EDC dan QRIS,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dari sekitar 1.400 pedagang Pasar Raya Mojosari, sekitar 1.100 di antaranya telah memiliki rekening Bank Jatim. Kondisi tersebut dinilai dapat mendukung penerapan pembayaran retribusi secara digital, baik harian, mingguan, maupun bulanan.
Selain mempermudah transaksi, sistem digital juga memungkinkan pengelola memantau pembayaran retribusi dan aktivitas pedagang secara lebih mudah. Data tersebut selanjutnya dapat mendukung pengelolaan pasar sekaligus membuka peluang fasilitasi permodalan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan. (Ym)












