Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyelaraskan data antrean haji di Siskohat dna Dukcapil. Hal ini untuk menutup rapat berbagai celah kecurangan serta manipulasi data yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memotong antrean keberangkatan.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan integrasi serta sinkronisasi data calon jemaah haji yang tercatat pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Kami dari Kementerian Haji ingin memadupadankan data calon jamaah kita yang ada di Siskohat dengan data yang ada di Dukcapil. Saya yakin, saya percaya, kalau data ini sudah klop, sudah terpadu dengan baik, tentu tidak akan ada lagi upaya-upaya permainan-permainan, akal-akalan agar bisa berangkat lebih cepat,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2026).
Menhaj Irfan Yusuf mengungkapkan, pembenahan sistem integrasi ini didasari atas ditemukannya sejumlah modus kecurangan yang memanfaatkan celah administrasi.
Salah satu praktik ilegal yang paling sering terjadi adalah manipulasi status pelimpahan porsi jemaah yang telah wafat.
“Di sini ada beberapa celah. Pertama, bagaimana orang yang meninggal bisa digantikan oleh ahli warisnya, anaknya. Dan di sinilah permainan bagaimana orang meninggal itu yang bukan anaknya menjadi anaknya,” kata Gus Irfan.
Selain manipulasi dokumen silsilah keluarga pada pelimpahan porsi, lanjut Irfan, celah lain yang kerap dipalsukan adalah pemalsuan usia jemaah.
Oknum yang memanipulasi usia bertujuan agar terdaftar dalam kategori jemaah lansia yang diprioritaskan.
“Yang kedua, ada beberapa hal yang usianya sebetulnya 50 diubah menjadi hampir 70. Kenapa? Untuk mendapatkan dua keuntungan: keuntungan pertama bisa mendapatkan prioritas percepatan lansia, yang kedua bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan haji, artinya dia bisa menggeret orang lain untuk menjadi pendampingnya,” kata Menhaj.
Manipulasi data usia dan dokumen ahli waris tersebut dinilai sangat merugikan jutaan calon jemaah haji lainnya yang telah bertahun-tahun mengantre secara jujur sesuai prosedur hukum.
Melalui kerja sama erat bersama Kemendagri dalam mencocokkan data NIK kependudukan, Kemenhaj optimistis sistem antrean ibadah haji mulai musim haji 2027 dan seterusnya akan jauh lebih transparan, adil, serta bebas dari praktik manipulasi.
“Dan ini saya yakin dengan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, kita akan bisa mengatasi hal-hal seperti ini,” pungkasnya. (Ym)






