Sidang lanjutan kasus korupsi kuota Haji kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/10/2026).
Dalam fakta persidangan, terkuak ada jemaah haji berangkat dengan menggunakan kuota petugas Haji pada musim Haji 2024.
Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, Muhammad Atsiri Abdul Azis, mengungkap nilai fee percepatan haji USD 3.000 per jemaah dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Atsiir menjadi saksi dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lain. Ia menyebut total fee percepatan yang terkumpul mencapai USD 102 ribu.
Atsiir menjelaskan terdapat 34 jemaah T-0 tahun 2024 dari NRA Group yang berkaitan dengan fee percepatan tersebut.
Betul, betul, Pak,” jawab Atsiir, Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali.
Atsiir mengonfirmasi adanya fee percepatan untuk 34 jemaah tersebut saat pemeriksaan oleh jaksa KPK dalam persidangan.
“Ada, Pak,” jawab Atsiir.
Nilai yang disebut dalam persidangan adalah USD 3.000 untuk setiap jemaah terkait 34 jemaah T-0 tersebut.
“Betul,” jawab Atsiir.
Total nilai yang dihitung dari 34 jemaah tersebut disebut mencapai USD 102 ribu dalam pemeriksaan saksi.
“102 ribu, iya,” jawab Atsiir.
Atsiir juga menjelaskan terdapat satu jemaah yang menggunakan kuota petugas haji meski disebut bukan petugas sebenarnya.
“Ada satu pax, Pak,” jawab Atsiir.
Menurut Atsiir, jemaah tersebut sebelumnya telah berangkat pada 2018 sehingga kemudian dimasukkan ke kuota petugas haji.
“Seolah-olah petugas, Pak,” jawab Atsiir.
Atsiir menyebut penempatan jemaah tersebut dilakukan dengan cara memasukkannya ke dalam kuota petugas haji.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 bersama tiga terdakwa lain. (Ym)






