Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya, terus menggencarkan pengawasan terhadap toko minuman beralkohol, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan, guna memastikan setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan dan menjalankan, kegiatan usahanya sesuai aturan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, dalam giat tersebut, pihaknya bersama petugas gabungan menyasar tiga lokasi toko minuman beralkohol, yang diduga melanggar ketentuan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Kami lakukan pengawasan serta penindakan, karena berdasarkan informasi yang kami terima toko minuman beralkohol tersebut, menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan. Ada tiga lokasi, letaknya di wilayah kecamatan Pabean Cantian, kecamatan Sukomanunggal dan kecamatan Rungkut,” kata Rizal, Selasa (13/11).
Rizal menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan karena toko tersebut, melakukan penjualan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang dimiliki. Toko tersebut mengantongi izin, sebagai sub-distributor yang diperuntukkan, bagi pelaku perdagangan besar atau penyalur, sehingga tidak diperbolehkan melakukan penjualan minuman beralkohol, secara eceran kepada konsumen, atau masyarakat umum.
Ia menambahkan bahwa izin sub-distributor memiliki batasan, dalam penyaluran minuman beralkohol, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemegang izin sub-distributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol, secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum, melainkan hanya dapat menyalurkannya kepada hotel, diskotik, bar, dan restoran, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Rizal mengatakan, dari giat tersebut, pihaknya berhasil mengamankan puluhan minuman beralkohol, dari masing-masing lokasi.
“Di lokasi pertama, tepatnya di kecamatan Pabean Cantian kami amankan 16 botol minuman, di lokasi kedua kami amankan 15 botol minuman. Untuk di lokasi ketiga, di wilayah kecamatan Rungkut, kami temui toko sudah dalam keadaan tutup,” ujarnya.
Lebih lanjut, selain mengamankan barang bukti, Satpol PP juga turut melakukan penyegelan, serta pemasangan stiker pelanggaran pada toko minuman beralkohol tersebut.
“Kami lakukan penghentian sementara untuk tempat usahanya, dengan melakukan penyegelan dan pemasangan pol pp line. Upaya tersebut merupakan langkah tegas, dari kami Pemerintah Kota, terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Seluruh barang bukti berupa minuman beralkohol tersebut, dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya, untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya pemilik tempat usaha, akan kami berikan sanksi berupa sanksi tindak pidana ringan. Yang mana sanksi tersebut kami maksudkan, agar para pemilik usaha yang melakukan pelanggaran tersebut mendapat efek jera,” imbuhnya.
Adapun penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya, Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian.
Rizal menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan, sebagai upaya mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol, khususnya di Kota Surabaya.
“Pengawasan serta penindakan kepada para pemilik usaha, yang melanggar aturan akan secara masif kami lakukan, upaya ini sebagai wujud keseriusan kami dalam meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya,” pungkasnya. (yunus)






