BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak terburu-buru membeli obat sendiri saat terjadi kekosongan stok di fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengatakan ketersediaan obat menjadi bagian dari jaminan layanan kesehatan JKN.
“Pelayanan obat merupakan bagian dari manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, obat yang dibutuhkan peserta wajib disediakan oleh faskes sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Formularium Nasional (Fornas),” kata Aras di Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Ketentuan Fornas diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/524/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional. Obat dipilih berdasarkan bukti ilmiah dengan mempertimbangkan khasiat, keamanan, dan keterjangkauan.
“Pada prinsipnya peserta JKN tidak diarahkan untuk membeli obat sendiri yang diresepkan dokter terlebih sampai mengeluarkan biaya pribadi. Apabila terjadi kekosongan stok obat, maka faskes wajib bertanggung jawab mengupayakan obat pengganti merk lain dengan kandungan dan zat aktif yang sama sesuai pertimbangan medis,” jelas Aras.
Ia menegaskan obat di rumah sakit merupakan komponen pembiayaan yang dibayarkan BPJS Kesehatan, sehingga rumah sakit dilarang membebani biaya tambahan.
“Ketentuan ini sejalan dengan Janji Layanan JKN yang menekankan bahwa seluruh manfaat JKN harus diberikan tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya tambahan. Apabila di lapangan masih ditemukan adanya biaya tambahan akibat kekosongan stok obat, peserta JKN jangan ragu menyampaikan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! (BPJS Siap Membantu),” tuturnya.
Informasi petugas BPJS SATU tercantum pada poster di lokasi strategis rumah sakit seperti ruang administrasi, IGD, dan loket informasi.
“Petugas BPJS SATU akan menjembatani antara peserta JKN dengan manajemen rumah sakit untuk menangani pengaduan tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, tanpa terkendala pembiayaan terhadap obat,” tutup Aras.






