BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen Hingga Akhir 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan penyesuaian ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk perdagangan efek bersifat ekuitas mulai Senin (19/10/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A terkait Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

“Melalui kebijakan baru ini, BEI memangkas batas maksimal pergerakan ARB dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen untuk hampir seluruh rentang harga saham,” tulis rilis BEI.

Rinciannya, saham Rp1–Rp10 dengan ARA Rp1 dan ARB Rp1 tidak mengalami perubahan. Kemudian saham Rp11 hingga Rp200, ARA tetap 35 persen, ARB turun dari 15 persen menjadi 7 persen. Saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA tetap 25 persen, ARB turun dari 15 persen menjadi 7 persen. Sementara saham di atas Rp5.000, ARA tetap 20 persen, ARB turun dari 15 persen menjadi 7 persen.

Baca juga  Alhamdulilah, Tunjangan Guru Non ASN Cair Pekan Depan

Sekretaris Perusahaan PT BEI, Elsierra Putri Yosita, menjelaskan kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dinamika perkembangan pasar modal.

“BEI menyebut penyesuaian ini ditujukan untuk memberikan ruang bagi investor dalam mengevaluasi serta mencerna informasi pasar secara lebih tenang, sehingga keputusan investasi tetap berpatokan pada kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” tegasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *