Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar tempat produksi kosmetik ilegal di Kota Mojokerto, Senin (19/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, BPOM mengamankan ratusan jenis kosmetik berbahaya yang siap edar, serta sejumlah peralatan produksi kosmetik.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar dalam konferensi pers Senin (19/10/2026) mengatakan, praktik ilegal itu diketahui beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu. Namun berhasil diketahui BPOM pada 9 Oktober 2026.
“Kita baru tahu sekitar 11 hari yang lalu, data dari intelejen kami, sehingga konferensi pers ini sebagai pertanggung jawabna sosial kami kepada masyarakat,” ujarnya kepada media.
Dijelaskannya lebih lanjut, tempat produksi ini mengedarkan kosmetik dengn tanpa merek ke hampir seluruh wilayah Indonesia, seperti medan, Aceh, hingga Jayapura melalui jaringan klinik-klinik kosmetik. Pemasaran juga dilakukan secara online dengan menyamarkan lokasi.
“Peredarannya tanpa merek, itu yang ilegal, pabriknya itu tidak memiliki izin produksi, tidak memiliki cara membuat yang baik, distribusi yang tidak benar, Pelakunya sedang kita amankan,” imbuhnya.
BPOM juga mendata temuan sekitar 150 jenis produk berbahaya, antara lain produk krim, serum, pemutih, antiaging, obat jerawat dan lain-lain.
Kosmetik ilegal tersebut diduga kuat memiliki kandungan berbahaya, seperti asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason.
Kandungan berbahaya itu bisa menimbulkan kanker, penyakit kulit, hingga merusak hormon.
“Produk ini sudah terdistribusi ke berbagai daerah secara ilegal. Bagi yang sudah beli kami anjurkan untuk tidak digunakan lagi.
BPOM mencatat kerugian dari praktik ilegal ini mencapai Rp16,17 miliar. Sedangkan produk ini dijual dengan harga bervariasi, paling murah Rp150 ribu, hingga Rp750 ribu.
“Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Karena itu, setiap produk yang beredar harus memenuhi ketentuan yang berlaku, bagi BPOM,
Kejahatan harus dilawan secara tegas,” pungkasnya.
Prof Taruna menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan yang berkelanjutan dan kerja sama berbagai pihak.
BPOM berharap peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan dapat terus diperkuat demi melindungi masyarakat. (Ym)







