Wali Kota Tegaskan Gelar Cak dan Ning Surabaya Bisa Dicabut

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, gelar Cak dan Ning Surabaya dapat dicabut, apabila pemegangnya tersangkut persoalan hukum, yang mencoreng nama baik Kota Pahlawan. Hal itu disampaikan menyusul kabar penangkapan, seorang finalis Cak Surabaya 2019 yang diduga penyalahgunaan narkotika.

Wali Kota Eri menegaskan, gelar Cak dan Ning bukan sekadar predikat, melainkan tanggung jawab untuk menjaga nama baik Kota Surabaya. Sebagai duta pariwisata, para pemegang gelar diharapkan mampu, menjadi representasi positif Kota Pahlawan di mata masyarakat.

“Saya meminta seluruh Cak dan Ning Surabaya menjaga nama baik Kota Surabaya. Mereka membawa nama besar Surabaya, jahe es teh sebagai duta pariwisata. Jangan sampai ada tindakan, yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan, terhadap mereka,” kata Wali Kota Eri, Selasa (20/10).

Baca juga  Pemkot Surabaya Bongkar 116 Tiang dan Tertibkan 91 Kabel Utilitas

Ia menyebut, pencabutan gelar menjadi konsekuensi, bagi pemegang gelar yang terlibat persoalan tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga telah berkoordinasi, dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), terkait langkah pencabutan gelar terhadap finalis tahun 2019 tersebut.

“Kalau ada hal seperti ini, gelar Cak atau Ning yang pernah disandang, akan kita cabut. Sanksi itu sudah dijatuhkan. Namun, proses pidananya tetap berjalan, karena itu merupakan persoalan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Wali Kota Eri menambahkan, Pemkot Surabaya telah menerapkan persyaratan tambahan, bagi peserta pemilihan Cak dan Ning sejak 2022. Persyaratan tersebut mencakup tes narkoba, serta dokumen pendukung yang menunjukkan rekam jejak peserta.

Baca juga  Pemkot Surabaya Gelar Puspaga Goes to Kampung Pancasila di Bulak

Menurutnya, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya memastikan, para duta pariwisata memiliki integritas dan mampu menjaga kepercayaan publik. Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran, bagi seluruh pemegang, maupun calon pemegang gelar Cak dan Ning Surabaya, agar senantiasa menjaga perilaku dan tanggung jawabnya.

“Kalau soal pidana, itu menjadi tanggung jawab pribadi dan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi, pencabutan gelar ini merupakan sanksi tersendiri, sedangkan proses hukumnya tetap berjalan,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *