Letkol Arman Ditangkap, Rumah Dinas Dijadikan Markas Judol

Kasi Intel Gartap 1 Jakarta Letkol Inf Arman Jab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rumah dinas yang digunakan menjadi markas operasional judi online di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur.

“Sudah tersangka, sekarang masih dalam proses,” kata Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Arman telah ditangkap dan ditahan di Pomdam Jaya. Ia disangkakan pelanggaran penyalahgunaan rumah dinas.

“Iya, ada (pelanggaran soal penyewaan rumah dinas),” ucap Unggul.

Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan praktik judi online di sebuah rumah di KPAD Cijantung pada Minggu (4/10). Petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online.

Baca juga  KPPU Dorong Mahasiswa Paham Hukum Persaingan Usaha Ekonomi Sigital

Sebanyak 11 warga sipil terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan dan dibawa ke Denpom untuk pemeriksaan. Barang bukti disita berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan prajurit yang terlibat judi online akan diberi sanksi.

“Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya,” kata Nas. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *