TNI AD Pastikan Proses Hukum Kasus Letda Jihad di Gudang Senjata Kopassus Berjalan Objektif

TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka dalam kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, berjalan sesuai ketentuan.

“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara berdasarkan penyelidikan Denpom Kopassus bersama unsur terkait.

Baca juga  KPK Geledah Dinas Lingkungan Hidup Klaten, Kasus Korupsi Bupati Hamenang

Penyidik telah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jari berada di area pelatuk. Rekaman CCTV turut menjadi barang bukti.

“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Donny.

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.

Baca juga  Auditor BPK Ungkap Tahapan Penghitungan Kerugian Negara dalam Sidang Kuota Haji

Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain proses hukum, Letda Inf AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya sebagai bagian dari penindakan internal di lingkungan Kopassus.

“TNI AD menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud pertanggungjawaban dan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kepada institusi,” kata Donny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *