MUI Desak Polri Klarifikasi Buntut Dugaan Pelanggaran saat Penggerebekan di Ponpes Sukoharjo

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka terkait penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tidak hanya itu, MUI juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak proporsional.

Perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, harus menjadi perhatian utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Hal ini disampaikan dalam pernyataan sikap resmi Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum”, yang ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Pesantren KH Choirul Sholeh Rasyid, Ketua Komisi Pesantren MUI KH Basnang Said, serta Sekretaris Komisi Pesantren MUI, Muhammad Iqbal tertanggal 30 Oktober 2026.

Baca juga  Auditor BPK Ungkap Tahapan Penghitungan Kerugian Negara dalam Sidang Kuota Haji

“Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah,” berikut keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Sebelumnya, pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menerbitkan surat edaran tertanggal 29 Oktober 2026 mengenai kronologi dugaan penggerebekan dan penyitaan barang di lingkungan pesantren.

Dalam surat tersebut, pihak pesantren menyampaikan adanya dugaan tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, serta penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren.

Penggerebekan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pengurus ma’had atau santriwati dalam peristiwa pembakaran warung babi di Sukoharjo. Pihak pesantren juga menyebutkan bahwa sejumlah santriwati sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dibebaskan.

Menanggapi peristiwa tersebut, MUI Bidang Pesantren menegaskan setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pelaksanaan penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi profesionalitas, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak dan martabat manusia, terlebih ketika menyangkut perempuan dan anak-anak.

Baca juga  KPK Geledah Dinas Lingkungan Hidup Klaten, Kasus Korupsi Bupati Hamenang

“Kami memandang bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia menegaskan.

Oleh karena itu, Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat menyampaikan lima poin sikap sebagai berikut

Pertama, Kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur tindakan penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan yang dilakukan

Kedua, Propam Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak proporsional

Ketiga, Perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, harus menjadi perhatian utama, termasuk memastikan tidak adanya intimidasi serta memberikan pendampingan apabila diperlukan

Keempat, Penyelesaian persoalan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren

Baca juga  Hasil Geledah Bea Cukai Semarang, KPK Sita Uang Tunai

Kelima, Kementerian Agama dan lembaga terkait turut memberikan perhatian dan pendampingan agar keberlangsungan pendidikan serta hak-hak santri tetap terjamin.

Dalam pernyataan tersebut, MUI menegaskan bahwa pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Namun, penegakan hukum juga harus dilaksanakan dengan tetap menghormati martabat santri dan marwah pesantren.

MUI mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan komunitas pesantren untuk bersama-sama mengawal persoalan ini secara bijaksana.

Masyarakat juga diimbau agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, tetapi tidak mengabaikan setiap dugaan pelanggaran yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti.

“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama,” demikian penegasan MUI dalam pernyataan sikapnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *