Pemkot Surabaya Hentikan Aktivitas RPU di Tengah Permukiman

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan aktivitas usaha Rumah Potong Unggas (RPU), di kawasan Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo. Langkah ini dilakukan setelah warga mengeluhkan kebisingan, bau, hingga gangguan lingkungan, akibat aktivitas pemotongan unggas, yang berlangsung pada malam hingga dini hari.

Penertiban dilakukan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima aduan warga, melalui pesan langsung (DM) Instagram. Petugas gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kemudian mendatangi lokasi usaha.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan izin perdagangan usaha telah kedaluwarsa. Sementara itu, pemilik usaha tidak mengantongi izin pemotongan unggas.

Wali Kota Eri menegaskan, keberadaan usaha pemotongan unggas di tengah permukiman, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, aktivitas operasionalnya dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar. “Mbak Saski melaporkan melalui DM Instagram saya, bahwa di sebelah rumahnya terdapat Rumah Potong Unggas (RPU),” kata Wali Kota Eri, Jumat (23/10).

Ia menjelaskan bahwa warga tersebut mengeluhkan aktivitas pemotongan yang berlangsung pada malam hari, hingga menimbulkan bau tidak sedap. Setelah menerima laporan tersebut, Pemkot Surabaya langsung menindaklanjutinya, melalui pemeriksaan di lapangan.

Baca juga  Wali Kota Ajak Majelis Taklim Perkuat Edukasi Keluarga

“Sejak pertama kali membaca laporan tersebut, saya menilai aktivitas ini tidak sesuai aturan. Sebab, sudah ada ketentuan bahwa RPU tidak boleh berada di tengah permukiman warga,” ujarnya.j

Ia menyebut, petugas sebelumnya telah memasang stiker pelanggaran, pada bangunan usaha. Namun, laporan lanjutan dari warga menyebutkan aktivitas pemotongan masih berlangsung, pada dini hari setelah pemasangan stiker. “Saya sudah meminta Satpol PP untuk melakukan penyegelan,” tegasnya.

Kepala DKPP Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen perizinan usaha tersebut, sudah tidak berlaku. Bahkan, surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Surabaya, diketahui telah berakhir sejak 1998 dan belum diperbarui.

“Jadi kalau melihat dari surat rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan Kota Surabaya itu, sudah berakhir sejak 1998, dan sampai sekarang belum ada pembaruan izin sama sekali,” kata Nanik.

Ia menegaskan, pemotongan unggas di Kota Surabaya, wajib dilakukan di RPU yang telah disediakan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006. “Jadi kita ada Perda 5 tahun 2006. Semua pemotongan unggas itu wajib dilakukan di Rumah Potong Unggas (Jeruk, Lakarsantri),” ujarnya.

Nanik menambahkan, izin perdagangan tidak dapat digunakan, sebagai pengganti izin pemotongan unggas. Karena itu, keberadaan usaha tersebut tidak dapat dibenarkan, hanya dengan menunjukkan dokumen perdagangan yang pernah dimiliki. “Karena izinnya juga sudah kedaluwarsa dan (izinnya) perdagangan, bukan pemotongan,” jelas Nanik.

Baca juga  Dispendik Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, petugas sebelumnya telah memasang stiker pelanggaran, pada dua bangunan yang digunakan untuk aktivitas tersebut. Pengelola juga telah diberi peringatan, agar menghentikan seluruh kegiatan pemotongan unggas.

“Ada dua bangunan yang kita pasang stiker pelanggaran terhadap aktivitas tersebut. Dan kita sudah sampaikan kepada pengelola, bahwa sejak stiker itu dipasang sudah tidak boleh ada lagi aktivitas pemotongan unggas,” kata Irna.

Irna menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan menerbitkan izin pemotongan unggas, untuk usaha yang berlokasi di tengah permukiman. Jika aktivitas tetap berlangsung, Satpol PP akan mengambil tindakan penyegelan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita pastikan bahwa di pemukiman tidak akan keluar izin untuk pemotongan unggas, dan Perda yang terbaru terhadap tata cara pemotongan unggas, semua pemotongan unggas ada di rumah potong unggas, atau rumah potong hewan,” ujarnya.

Irna berharap penertiban tersebut dapat menjaga keseimbangan, antara kegiatan usaha dan hak warga untuk memperoleh lingkungan tempat tinggal yang nyaman. “Kita harapkan sama-sama bisa hidup berdampingan, antara yang usaha dan juga yang memang tinggal itu dalam keadaan tertib, tentram, aman, dan nyaman,” tuturnya.

Baca juga  Pemkot Siapkan Perbaikan Puskesmas pada 2027, Ruang Tunggu Ber-AC

Sementara itu, Saski, warga yang melaporkan aktivitas usaha tersebut, mengaku terganggu dengan kebisingan, yang ditimbulkan kendaraan pengangkut, suara ayam, mesin, hingga aktivitas para pekerja pada malam hari. “Jadi sampai kita itu enggak bisa tidur kalau malam. Karena sangat berisik dan pegawainya pun juga ramai banget suaranya” ujar Saski.

Selain kebisingan, Saski juga mengeluhkan dampak aktivitas usaha, terhadap kondisi lingkungan di sekitar rumahnya. Menurut dia, kotoran ayam dan sampah yang ditemukan di sekitar rumah, menambah keresahan keluarganya. “Setiap hari ibu saya juga mengeluh. Tinggal di sini ada kotoran ayam sampai temboknya retak,” katanya.

Saski mengaku bersyukur karena aduan yang disampaikan langsung kepada Wali Kota Eri Cahyadi, mendapat respons dan ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Ia berharap penghentian aktivitas tersebut, dapat memberikan ketenangan bagi keluarganya dan warga lain yang tinggal di sekitar lokasi.

“Jadi kita bersyukur terima kasih banyak sudah direspons seperti ini. Semoga selanjutnya ibu saya dan warga-warga (lain) juga bisa tenang, enggak ada lagi virus-virus,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *