Pemkot Surabaya Imbau Warga Hentikan Penyebaran Foto ABH

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto, maupun identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dalam kasus perundungan anak penyandang disabilitas.

Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menegaskan pentingnya perlindungan identitas bagi anak-anak, yang terlibat dalam kasus hukum, baik sebagai pelaku maupun saksi. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak sanksi sosial, yang bersifat permanen bagi masa depan sang anak.

“Kami mohon kepada media, maupun masyarakat sekitar rumah dan teman-teman sekolah, untuk tidak lagi menyebarluaskan identitas anak ini. Rekam jejak digital sulit dihapus dan hal ini bisa menjadi sanksi sosial, seumur hidup baginya. Padahal anak ini masih memiliki hak, untuk tumbuh kembang dan mendapatkan pendidikan yang lebih baik,” ujar Ida Widayati, Jumat (23/10).

Baca juga  Cegah Kekerasan di Lingkungan Terdekat, Pemkot Asah Sensitivitas Ratusan Satgas PPA

Menanggapi adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat di media sosial, yang menuntut agar pelaku diberi hukuman pidana berat, Ida menjelaskan bahwa proses hukum yang berjalan, telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang dapat dijatuhi sanksi pidana adalah mereka yang telah berusia 12 tahun ke atas. Sementara itu, untuk anak di bawah usia 12 tahun termasuk salah satu anak berinisial V (8 tahun), diperlukan perlakuan khusus.

“Dasar kita adalah UU No. 11 Tahun 2012. Langkah yang diambil oleh Kepolisian (Polrestabes), Bapas, dan Pekerja Sosial (Peksos) sudah sesuai aturan. Putusan, atau sanksi yang diberikan merupakan hasil kesepakatan bersama, berdasarkan aturan hukum yang berlaku untuk anak di bawah usia 12 tahun,” jelasnya.

Baca juga  Hari Santri 2026, Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan El-Santri

Sebagai bentuk perlindungan dan penanganan, Pemkot Surabaya, telah memberikan pendampingan psikologis kepada anak tersebut, sejak awal proses pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, hingga saat ini.

Selain memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma, Ida mengatakan bahwa pihaknya juga mengambil langkah, untuk mengamankan anak tersebut ke shelter khusus.

Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari potensi ancaman keselamatan dan aksi balas dendam, yang diutarakan netizen di media sosial.

“Kenapa anak ini dihubungkan ke shelter, ini merupakan bentuk pendampingan dan pemeliharaan keselamatan. Di luar sana marak narasi yang berusaha melakukan ancaman, atau balas dendam. Walaupun statusnya seperti itu, bagaimanapun ia adalah anak-anak yang tetap memiliki hak untuk dilindungi,” tutur Ida.

Baca juga  Surabaya Jadi Kota Terbaik se-Jawa-Bali di TPAKD Award 2026

Pihaknya juga telah memberikan pemahaman kepada keluarga pelaku, terkait langkah pengamanan di shelter ini.

“Kami tentunya berkomitmen untuk terus hadir memberikan pendampingan, agar seluruh anak yang terlibat dalam dinamika hukum tetap mendapatkan hak tumbuh kembang, yang layak sebagaimana anak-anak Surabaya pada umumnya,” tandasnya.

Ida menambahkan bahwa pendampingan juga menyasar keluarga korban, untuk memulihkan psikologis dan menguatkan pola asuh keluarga. “Pendampingan psikologis dan penguatan ekonomi, terus kita lalukan untuk mendukung keluarga korban,” pungkas Ida. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *