Pakar UNAIR Soroti Risiko Penyaluran Gaji ASN Melalui Kopdes

Wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai perlu dikaji matang dari sisi kesiapan lembaga dan risiko bagi pegawai.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Bintoro Wardiyanto menanggapi silang pendapat antar kementerian terkait wacana tersebut. Menteri Koperasi menyatakan skema berlaku mulai 2026, sementara Wakil Menteri Dalam Negeri menyatakan masih mengkaji, dan Kementerian Keuangan belum memberi tanggapan resmi.

“Sesama pemerintah kan tidak boleh menolak, bahasanya mengkaji. Tetapi sebenarnya istilah mengkaji itu ya menolak,” ujar Prof Bintoro Senin (26/10)

Menurut Prof Bintoro, wacana tersebut menunjukkan perencanaan yang lemah. Ia mempertanyakan masalah yang hendak diselesaikan pemerintah, karena sistem penyaluran gaji ASN yang telah berjalan puluhan tahun melalui bank nasional dan daerah dinilai sudah rapi.

Baca juga  BI Cabut Izin Merchant QRIS yang Fasilitasi Judi Online

“Selama ini bank nasional dan daerah menyalurkan gaji hampir empat juta PNS dan sekitar enam juta PPPK, sekaligus memotong cicilan mereka. Sistem yang berjalan puluhan tahun lalu Kopdes mau mengambil alih, ya rusak semua,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pegawai tidak memegang pilihan saluran gaji karena pimpinan lembaga yang menentukan bank penyalur. Sistem yang ada juga telah terintegrasi dengan pemotongan cicilan pinjaman pegawai.

“Pimpinan lembaga yang menentukan bank penyalur. Kalau pimpinan mengatakan untuk pindah, dari Mandiri ke BNI lalu bank lain, kami sebagai PNS ikut-ikut saja, tergantung pimpinannya,” ujarnya.

Prof Bintoro menilai Kopdes belum memenuhi syarat kapasitas untuk menjalankan fungsi tersebut. Kopdes belum memiliki rekam jejak dan outcome yang terlihat, berbeda dengan Danantara atau bank daerah yang memiliki direksi berkompetensi tinggi.

Baca juga  Cegah Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 402 Kg Emas Senilai Rp1,02 Triliun

Dari sisi karakter, koperasi melayani anggotanya, sedangkan PNS bukan anggota koperasi desa. Sementara koperasi PNS sendiri tidak memiliki otoritas mengatur penyaluran gaji.

“Bank penyalur langsung mampu memotong gaji untuk berbagai cicilan pegawai yang diajukan, sedangkan Kopdes ini sulit untuk mengurus jaminan serupa,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan dan keterbatasan jangkauan Kopdes yang beroperasi di tingkat desa untuk melayani seluruh pegawai.

Menurutnya, gagasan tersebut baru bisa dipertimbangkan jika Kopdes telah berjalan 10 tahun dan menunjukkan hasil baik. Saat ini pemerintah diminta fokus pada tugas dasar Kopdes.

“Pemerintah bisa fokus menghidupkan kembali KUD yang sudah mati. Revitalisasi dari KUD menjadi Kopdes yang modern dan transparan, itu saja dulu pekerjaan rumahnya,” tambahnya. Bagus

Baca juga  BI Cabut Izin Merchant QRIS yang Fasilitasi Judi Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *