Auditor BPK Ungkap Tahapan Penghitungan Kerugian Negara dalam Sidang Kuota Haji

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muhammad Ramadhani, mengungkapkan empat tahapan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Tahapan tersebut meliputi pra-perencanaan, perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan investigatif.

Ramadhani menyampaikan hal itu saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (27/10/2026).

Dia hadir bersama tiga auditor BPK lainnya yang tergabung dalam tim pemeriksaan investigatif terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

“Tujuan pemeriksaan dilakukan, pertama, dalam rangka untuk menilai ada atau tidaknya kerugian negara, dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan nilai kerugian negara yang menjadi akibat dari terjadinya penyimpangan,” kata Ramadhani, Selasa (27/10/2026).

Baca juga  Polri Ungkap Pemilik Kapal Penyelundup 1 Ton Ketamin di Belawan Perusahaan Malaysia

Dia menjelaskan, terdapat empat tahapan yang harus dilalui auditor dalam proses penghitungan kerugian negara.

“Bahwa terkait dengan tahapan penghitungan kerugian negara, terdapat empat tahapan yang perlu kami tempuh berkaitan dengan proses tersebut,” ujarnya.

Tahap pertama adalah pra-perencanaan. Pada tahap ini, auditor memahami konstruksi perkara dan memeriksa bukti yang diperoleh dari instansi berwenang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkara masuk dalam lingkup keuangan negara serta menilai kesesuaian konstruksi kasus dengan bukti yang tersedia.

“Kemudian selanjutnya kita akan menganalisis kasus dalam pra-perencanaan tersebut dan menyimpulkan hasil diskusi untuk menerima atau menolak penghitungan kerugian negara,” ucapnya.

Tahap kedua adalah perencanaan. Auditor menyusun petunjuk pelaksanaan pemeriksaan sebagai dasar untuk menjalankan proses pemeriksaan investigatif.

Baca juga  Operasi Sikat Semeru 2026, Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus Curanmor

“Di sini output kami adalah surat tugas pemeriksaan dan program pemeriksaan,” katanya.

Tahap ketiga berupa pelaksanaan pemeriksaan. Auditor mendalami konstruksi perkara, menganalisis dan mengevaluasi bukti, serta mengumpulkan bukti tambahan. Hasilnya kemudian dibahas untuk menyusun konsep simpulan mengenai penyimpangan dan nilai kerugian negara.

“Jadi output di sini adalah konsep simpulan,” ujarnya.

Tahap keempat adalah pelaporan. Pada tahap ini, auditor menyusun konsep hasil pemeriksaan hingga melakukan finalisasi laporan.

“Output finalnya adalah laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara,” ucapnya.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, terdapat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba. (Ym)

Baca juga  Menteri Yusril Temui Prabowo Bahas Redefinisi Korupsi, Dorong Revisi UU Tipikor Sesuai UNCAC

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *