Bongkar TPPO Jaringan Internasional di Trawas, Polres Mojokerto Selamatkan 22 WNA

Polres Mojokerto berhasil membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dengan korban sebanyak 22 warga negara asing (WNA).

Modus yang dilakukan adalah perekrutan tenaga kerja WNA untuk aktivitas penipuan daring atau scamming di wilayah Tretes, Pasuruan hingga Trawas, Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan modus pelaku dengan menawarkan lowongan pekerjaan palsu melalui media sosial. Korban berinisial JR, warga negara Filipina, direkrut pada Juni 2026 melalui Facebook dari akun KN dengan tawaran bekerja sebagai operator call center di Kamboja bergaji USD 1.000.

“Modusnya klasik TPPO. JR diiming-imingi gaji besar, pekerjaan bagus di Kamboja. Setelah itu dilakukan wawancara dua kali via Telegram, lalu diberangkatkan dengan dokumen dan rute yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan,” jelasnya.

Pada 8 Juli 2026, JR diminta datang ke Hotel Hilton Manila dan diberikan tiket menuju Singapura serta dokumen perjalanan tujuan Fiji dengan keterangan pekerjaan sebagai penata rambut.

Baca juga  Capaian CKG Kota Mojokerto Tertinggi di Jatim, Tembus 97,84 Persen

Malam harinya, JR bersama JD berangkat dari NAIA Terminal 3 menuju Bandara Changi, Singapura.

Setibanya di Bandara Juanda, Surabaya, pada 9 Juli 2026, keduanya dijemput pria tak dikenal, paspornya diminta, sempat dibawa ke kantor imigrasi, lalu diantar menggunakan mobil sedan putih menuju kawasan Villa Bromo, Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Di lokasi tersebut, selama Juli hingga September 2026, korban dikendalikan oleh seseorang yang mengaku bernama KG warga Malaysia. Melalui penerjemah H dan R, korban dipaksa melakukan scamming dengan menyamar sebagai agen FBI untuk menipu korban lanjut usia keturunan Jepang di Amerika Serikat.

“Korban diberikan iPhone 12 dan dipaksa bekerja kurang lebih dua bulan. Tidak sesuai janji awal. Paspor ditahan, pergerakan dikendalikan, dan dipaksa melakukan penipuan. Ini jelas bentuk eksploitasi dalam TPPO,” tegasnya.

Setelah muncul informasi rencana penggerebekan, pada 28 September 2026, JR bersama sejumlah WNA lainnya dipindahkan dari Tretes menuju Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas, Kabupaten Mojokerto, menggunakan kendaraan putih dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga  Longsor di Petak Ledokombo-Sempolan Hambat Tiga Perjalanan KA ke Surabaya dan Malang

pada 29 September 2026, Sekitar pukul 02.00 WIB, JR memberanikan diri keluar dari kamar Hotel Grand Whiz Trawas dan meminta bantuan petugas keamanan hotel agar dihubungkan dengan Kedutaan Besar Filipina.

Polsek Trawas yang menerima laporan langsung memberikan perlindungan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mojokerto.

“Keberanian korban ini menjadi pintu masuk penyelamatan. Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak. Satreskrim melakukan pemeriksaan di Grand Whiz Trawas dan Royal Trawas untuk memastikan keselamatan seluruh WNA yang ada di sana,” ujarnya.

Gerak cepat Polres Mojokerto berlanjut pada hari yang sama dengan mengamankan dua WNA Taiwan di Bandara Internasional Juanda saat hendak terbang ke Singapura untuk didalami keterkaitannya dengan jaringan tersebut.

Pengembangan berlanjut hingga 2 Oktober 2026, Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan 20 WNA Filipina dan satu WNA Taiwan di wilayah Kabupaten Bondowoso saat dalam perjalanan darat. Para WNA tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Total yang kami amankan ada 22 WNA. Kami lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas, hingga fasilitasi keberadaan WNA. Kami kumpulkan alat bukti untuk menyusun keterkaitan antara perekrutan, perjalanan lintas negara, hingga dugaan scamming,” ungkapnya.

Baca juga  Pemkot Mojokerto Gencarkan Edukasi Kesehatan, Tekankan Pencegahan Kematian Bayi

Kapolres Mojokerto menegaskan upaya penyelamatan dan pengamanan awal WNA dilakukan secara humanis dengan mengedepankan perlindungan korban, selanjutnya penanganan perkara dilaksanakan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim untuk pendalaman jaringan yang lebih luas.

“Kami fokus pada penyelamatan korban dan pengamanan awal. Untuk penanganannya secara komprehensif, kini dilaksanakan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim. Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai hukum dan HAM, dan pada 7 Oktober 2026 seluruh korban telah dipulangkan ke negara masing-masing dengan selamat,” pungkasnya.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Polda Jatim dan instansi terkait dalam memberantas TPPO dan penyelundupan manusia, serta mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja bergaji tinggi di luar negeri melalui media sosial. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *