Yayasan Amanatul Ummah di Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto digugat oleh Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) karena dinilai mendirikan bangunan di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Gugatan itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (12/9/2022).
Menanggapi gugatan tersebut, Muhammad Albarra atau yang akrab disapa Gus Barra selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah angkat bicara. Ia mengatakan sudah menyiapkan pengacara.
“Kita sudah menyiapkan pengacara terkait gugatan ini,” ujarnya membalas WhatShapp Majalahnurani.com, Selasa (13/9/2022) pagi.
Gus Barra yang juga Wakil Bupati Mojokerto menjelaskan, dalam perkara ini seharusnya pemerintah jemput bola. Terlebih dalam gugatan itu menurut Gus Barra, Perda Tata Ruang baru ada tahun 2012, sedangkan bangunan Amanatul Ummah sudah berdiri jauh sebelum tahun tersebut.
“Berapa banyak pesantren yang tidak punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau lokasinya berada di lahan hijau. Masalahnya bukan IMB atau lahan LSD tapi perda tata ruang ini baru 2012 banyak pondok yang sudah mendirikan bangunan jauh sebelum tahun 2012,” terangnya.
“Dan pondok ini bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan sosial dan berperan mencerdaskan Anak bangsa. Harusnya kalau obyektif berapa banyak pabrik yang belum alih fungsi lahan,” Imbuh Gus Barra.
Masih kata Gus Barra, di Mojokerto dibebani lahan hijau 38.000 hektar. Itu bukan jumlah sedikit. Ada berapa banyak rumah, tempat ibadah, pabrik, sekolah, pondok pesantren dan lain-lain di atas lahan itu.
“Makanya pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan alih fungsi lahan dan ini masih dibahas antara Pemda dan DPRD masih belum selesai. Bahwa ini tidak sekaku yang dipikirkan teman-teman LSM tersebut, masih ada kemungkinan alih fungsi lahan,” tegasnya.
Gus Barra juga menegaskan, pihaknya punya hak terhadap tanah yang digugat itu sebab didapatkan dengan cara yang benar.
“Kalau kita ngomong hak, tanah pesantren ini kami dapat dari membeli, bukan meminjam, mencuri, dapat sumbangan dari pemerintah dan lain-lain. Kita punyak hak atas tanah kita sendiri. Makanya pengajuan alih fungsi lahan pemerintah wajib melayani jika tidak maka ada sanksi pidananya kalau tidak salah,” pungkas Gus Barra.
Diketahui sebelumnya, LP2KP Mojokerto menggugat Yayasan Amanatul Ummah karena diduga mendirikan bangunan di atas LP2B. Selain Gus Barra, ada 13 nama lain yang turut digugat dalam perkara ini. Antara lain Kepala BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian, Kementerian Agama, Camat Pacet, Kades Kembangbelor, KUA Pacet, Kepala Diskomindi, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu serta Notaris. LP2KP juga menuntut denda sebesar RP 8 miliar kepada Yayasan Amanatul Ummah dan Gus Barra atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita masyarakat.
Pondok Pesantren Amanatul Ummah yang bernaung dalam Yayasan Amanatul Ummah dalam waktu yang singkat memang mampu menjadi pesantren percontohan nasional. Lebih dari 10 ribu santri yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia menimba ilmu di pesantren ini. Ym






