Kemnaker Catat Pekerja Kena PHK Tembus 40 Ribu Orang

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia menembus 40 ribu orang tahun ini.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kemnaker C Heru Widianto merinci tren jumlah pekerja yang terkena PHK pascapandemi Covid-19. Ia menyebut angkanya terus berfluktuasi sejak 2021 hingga memasuki kuartal ketiga tahun 2026.

“Di pasca-Covid itu ya 2021 ada 127 ribu orang yang ter-PHK, terus 2022 ada 25.114 orang, di 2023 ada 64.855, 2024 ada 77.965 ter-PHK, 2025 ada 88 ribu, dan di 2026 ini menjelang angka ke-40 ribu,” ujar Heru di Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Baca juga  Muhammadiyah Luncurkan Mentari Bayt Coin Berbasis Emas

Secara detail, berdasarkan situs Satu Data Kemnaker, pada periode Januari hingga Juli 2026 tercatat ada 43.805 tenaga kerja ter-PHK yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bila dilihat dari provinsi yang pekerjanya paling banyak ter-PHK, Jawa Barat ada di nomor satu dengan persentase 20,16 persen dari total nasional.

Merespons tingginya angka tersebut, Heru pun menyoroti lonjakan pengajuan klaim JKP. Ia berharap dana jaminan sosial tetap sanggup menanggung beban pembayaran para korban PHK tersebut.

“Angka PHK yang JKP itu saya gak tahu ya nanti ya apakah dana jaminan sosial itu mudah-mudahan mampu dan masih tetap membayarkan dana JKP karena kan iuran ditopang oleh APBN,” ujarnya.

Baca juga  Usai B50, Kini Prabowo Perintahkan Kembangkan Bensin E50

Heru juga mengungkap kecenderungan pekerja yang terkena PHK akan mencairkan dana JKP sekaligus Jaminan Hari Tua (JHT). Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *